tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memblokir QR Code kendaraan yang terbukti menyalahgunakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu modus yang ditemukan ialah kendaraan tetap mengambil jatah solar subsidi setiap hari meski tidak beroperasi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Selain memblokir QR Code, BPH Migas juga menyerahkan kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
"Kita langsung tindak tegas untuk temuan-temuan di lapangan. Kendaraan-kendaraan yang terbukti sebagai pengerit maupun pengetap yang sering keluar masuk SPBU kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan dan regulasi," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Wahyudi menjelaskan, salah satu modus penyalahgunaan yang ditemukan ialah kendaraan terus menebus kuota harian BBM subsidi melalui QR Code yang terdaftar, padahal kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Satu QR tiap hari itu jatahnya, contohnya roda enam. Jatahnya 200 liter sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Ini tiap hari ngambil sesuai jatahnya, padahal truk ini tidak bergerak keluar kota," ujarnya.
Menurut Wahyudi, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, truk yang mengisi kuota harian sebanyak 200 liter solar seharusnya dapat menempuh perjalanan sekitar 600 kilometer. Namun, petugas menemukan kendaraan tetap mengambil jatah harian meski tidak beroperasi.
"Jadi kalau tiap hari ngambil di situ, berarti kendaraannya tidak bergerak. Ini yang kami kategorikan mengambil jatah seakan-akan menjadi kebutuhan setiap hari," katanya.
Selain memblokir QR Code yang terbukti disalahgunakan, petugas juga menemukan satu telepon genggam yang menyimpan lebih dari satu QR Code pembelian BBM subsidi. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Wahyudi mengatakan pengawasan dilakukan bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan Ombudsman untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Ini bergerak bersama dengan Polda setempat, kemudian juga kami mengajak pemerintah provinsi, termasuk Ombudsman, agar layanan kepada masyarakat benar-benar ditegakkan dan diprioritaskan bagi yang berhak," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





































