tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota tidak menahan pengelola akun parodi X @TheKerupuk, Risyad alias Icad, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski telah keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sore, Risyad dikenakan status wajib lapor.
Dugaan penangkapan Icad oleh aparat kepolisian pada Selasa (14/7/2026) sempat membuat geger warganet. Kasus ini bermula saat Icad, yang mendeskripsikan akun @TheKerupuk di X sebagai penyaji "kadang berita boongan, kadang berita beneran", didatangi dan dibawa secara paksa oleh aparat ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah dijemput polisi, Risyad resmi ditetapkan sebagai tersangka per Rabu (15/7/2026) dan menjalani penahanan.
Penyidik menjerat Risyad dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik secara melawan hukum.
Pengacara Publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum Risyad, Daniel Winarta, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diperbolehkan pulang pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Keputusan tidak ditahan tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.
"Icad tadi sudah keluar dari Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 16.30 WIB. Jadi statusnya sekarang memang tersangka, cuma memang tidak ditahan. Kami dari tim kuasa hukum mengajukan surat supaya tidak ditahan, dan keluarganya menjadi penjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan akan tetap kooperatif menjalani pemeriksaan," kata Daniel, Kamis (16/7/2026).
Terkait status hukum lanjutan usai penangguhan penahanan, Daniel memastikan kliennya kini harus menjalani kewajiban melapor kepada penyidik.
Ia menyebut jeratan hukum terhadap kliennya murni dipicu oleh unggahan meme komedi satire di akun @TheKerupuk yang merupakan ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Untuk saat ini statusnya wajib lapor. Soal apakah ini statusnya tahanan kota, saya nanti harus cek lagi dokumennya, cuma yang jelas wajib lapor sih. Sepertinya tahanan kota," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penindakan terhadap Risyad yang dinilai diwarnai kejanggalan. Daniel mengungkapkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara pihak pembela dan kepolisian terkait kronologi awal penjemputan kliennya.
Versi kepolisian menyebutkan bahwa pada Selasa (14/7/2026), Risyad tidak ditangkap, melainkan datang secara sukarela untuk diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Pada akhirnya, Risyad berstatus tersangka dan resmi ditahan.
Namun, LBH Jakarta membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa sejak awal polisi tidak menunjukkan surat perintah resmi.
"Cuma kalau menurut kita, ya itu jelas ditangkap sejak awal. Kami melihat ini adalah penangkapan ilegal karena saat aparat membawa Risyad, polisi sama sekali tidak menunjukkan surat perintah penangkapan," tegas Daniel.
Ia membeberkan fakta bahwa sebelum kejadian, rumah Risyad sempat dipantau oleh orang tak dikenal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga setengah jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, Risyad langsung diadang dan dibawa oleh aparat saat hendak makan.
Aparat Dinilai Otoriter di Kasus @TheKerupuk
Penetapan tersangka terhadap admin akun parodi @TheKerupuk memicu kecaman keras dari masyarakat sipil.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Polri segera memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Risyad tanpa syarat, bukan sekadar memberlakukan wajib lapor.
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Ini adalah tindakan hukum yang tidak sah serta melanggar prinsip peradilan yang adil karena penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Usman menilai penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk sebuah unggahan satir adalah bentuk nyata kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Ia mengingatkan bahwa ekspresi damai dalam bentuk seni, parodi, maupun satir politik bukanlah tindak pidana.
"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tuturnya.
Amnesty International menilai berulangnya kasus kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang bersuara kritis di media sosial menunjukkan urgensi bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Tirto sudah berupaya meminta penjelasan terkait penangkapan Icad ke pihak Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2026). Namun, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Irwan Kusuma, dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan, belum menanggapi permintaan konfirmasi Tirto terkait kasus tersebut.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































