tirto.id - Sejumlah instansi pemerintah mulai menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 kepada para tenaga yang telah dinyatakan lulus.
Penyerahan SK dilakukan secara bertahap. Setelah dokumen resmi diterima, sejumlah instansi langsung melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 secara simbolis.
Hingga Oktober 2025 ini, belum semua tenaga kerja PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK tersebut. Pasalnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan di beberapa daerah.
Alasan keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu terjadi karena masalah administrasi dan kelengkapan dokumen. Masalah ini bisa disebabkan calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Permasalahan lainnya menyangkut integrasi data dan validasi. Pasalnya BKN harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk validasi data.
Belum terbitnya SK ini juga terkait lamanya proses usulan dan penetapan formasi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokokrasi (KemenPAN-RB), yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah Dapat SK, Apakah PPPK Paruh Waktu Langsung Gajian?
SK yang diterima PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen yang menetapkan posisi dan jabatan yang dialokasikan untuk pegawai.
Besaran gaji/upah PPPK Paruh Waktu juga akan termuat di SK pengangkatan. Hal ini mengacu format SK pengangkatan dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah itu, PPPK Paruh Waktu nantinya mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Kewajiban yang dimaksud sesuai Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu di antaranya bahwa pegawai menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, hingga menjaga netralitas.
Sedangkan untuk durasi kontraknya, sesuai Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan setiap 1 tahun sekali.
PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji yang bisa disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, upah minimum suatu wilayah, atau sesuai besaran saat masih berstatus honorer. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasiltas lain.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Simak ulasan berikutnya apakah gaji PPPK Paruh Waktu sudah bisa cair setelah pegawai menerima SK.
Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Keluar?
Usai penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai biasanya perlu melaporkan diri ke instansi penempatan untuk menerima beberapa dokumen lain seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Dengan terbitnya SPMT ini, menunjukkan bahwa PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan. Dan dari sini, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair.
Gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing instansi. Sebab seperti dijelaskan dalam KepmenPAN-RB, gaji ini mempertimbangkan beberapa hal seperti ketersidaan anggaran, upah minimum suatu wilayah, hingga penyesuaian dengan besaran saat masih berstatus sebagai non-ASN.
Beberapa daerah sudah mengonfirmasi skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Salah satunya Pemerintah Hulu Sungai Tengah, yang skema upah PPPK Paruh Waktu-nya akan disesuaikan dengan gaji saat pegawai masih berstatus honorer.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































