Menuju konten utama

Apakah TMS Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu? Cek Aturannya

Berkas yang dimasukkan dalam penetapan NI PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa status. Simak arti status TMS beserta konsekuensi yang dihadapi pelamar.

Apakah TMS Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu? Cek Aturannya
Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .

tirto.id - Pengajuan berkas untuk penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu akan memiliki status tertentu, salah satunya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apa arti status TMS dan bisakah masuk PPPK Paruh Waktu?

Melansir unggahan akun IG milik UPT BKN Serang, status berkas NI PPPK Paruh waktu memiliki tiga jenis . Status tersebut meliputiMemenuhi Syarat (MS), Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setiap status memiliki makna dan kriteria berbeda mengikuti keadaan berkas yang telah dikirim pelamar.

Berkas dengan status MS artinya dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai. Berkas berstatus BTS maknanya ada dokumen yang salah dan perlu diperbaiki.

Adapun berkas dengan status TMS memiliki konsekuensi paling berat dari status lainnya bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu. Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah TMS Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu?

Pelamar PPPK Paruh Waktu dengan berkas berstatus TMS maka mereka tidak lolos tahapan verifikasi berkas. Dengan kata lain, dokumen unggahannya di laman SSCASN tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan terhadap peserta TMS PPPK Paruh Waktu ini bersifat final sehingga tidak bisa mengalami perubahan. Status ini berbeda dengan BTS yang masih dapat diperbaiki karena terdapat kesalahan dokumen

Oleh sebab itu, TMS tidak dapat melakukan perbaikan data maupun mengubah statusnya menjadi MS atau BTS. Hasil akhirnya, pelamar TMS tidak mendapatkan kesempatan untuk masuk PPPK Paruh Waktu.

Cara Agar PPPK Paruh Waktu Tidak Berstatus TMS

Dalam proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu, pelamar perlu memperhatikan agar berkas yang dilampirkan tidak sampai mendapatkan status TMS. Dengan demikian, semua dokumen dari pelamar memenuhi syarat untuk mendapatkan nomor induk.

Ada beberapa poin penilaian agar pendaftar PPPK Paruh Waktu memenuhi syarat. Berikut ini sejumlah hal yang harus diperhatikan:

  • Mengecek dan memastikan semua dokumen berhasil diunggah dan sesuai dengan format yang ditetapkan.
  • Pastikan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara jelas dan lengkap.
  • Memastikan data diri yang diunggah di laman SSCASN telah sesuai dengan berbagai dokumen yang dilampirkan.
  • Lakukan pengecekan berkala di akun SSCASN masing-masing.

Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Sampai Kapan?

Pada pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sudah dilaksanakan pada 23 Agustus sampai 15 September 2025. Setelah itu dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berakhir 20 September 2025. Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri PANRB bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Kendati demikian, BKN masih memproses penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga saat ini. Kantor Regional III BKN melalui unggahan akun Instagram resminya mengungkapkan tentang data sudah diproses sebanyak 76 persen per 22 Oktober 2025.

Dari sejumlah 170.314 usulan, sudah ada 129.827 NI PPPK Paruh Waktu yang diterima. Sebagian instansi telah merampungkan 100 persen data yang masuk.

Di daerah lain, Kantor Regional II BKN Surabaya telah memproses 94,12 persen data per 22 Oktober 2025. Sesuai data tersebut, sudah ada sebanyak 116.378 pelamar PPPK Paruh Waktu yang sudah ditetapkan NI PPPK dari 123.645 usulan masuk.

Ingin memantau lebih banyak informasi tentang pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan jadwal lengkap pelaksanaannya? Pastikan untuk terus mengikuti berita PPPK Paruh Waktu terbaru hanya melalui tautan berikut.

Kumpulan Berita PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar