tirto.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI, Bobby Rizaldi, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi selama 9 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Bobby yang diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 19.10 WIB, Kamis (16/7/2026) ini, juga enggan menjawab soal kedekatannya dengan salah satu tersangka yaitu Augus Dwi Anggara alias Angga.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah itu, Bobby tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media, dia terus berjalan ke mobil yang membawanya pergi.
Dugaan Bobby dan Angga Terlibat Pengondisian Audit di Pemkab Muara Enim
Angga merupakan tersangka yang diduga menjadi jembatan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK. Namun, statusnya sebagai pihak swasta mencurigakan. Pasalnya, atas tindakan yang dilakukan Angga, hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Angga diketahui sempat menjadi staf ahli Bobby saat menjabat di DPR. Namun, KPK belum menjelaskan secara pasti soal hubungan antara Bobby dan Angga dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Bobby. Tim menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga menjadi petunjuk dugaan pengondisian audit BPK di Muara Enim.
Pemeriksaan Bobby, juga berkaitan dengan temuan penyidik tersebut. Pasalnya, penyidik tengah mendalami dugaan komunikasi antara Bobby dan pihak Muara Enim atas dugaan pengondisian hasil audit BPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bobby didalami soal pengetahuannya atas pengondisian audit terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim ini.
Selain itu, kata Budi, Bobby juga dimintai keterangan soal Angga yang memiliki kuasa di BPK untuk ikut campur dalam audit, padahal statusnya adalah pihak swasta.
"Dimintai keterangan di antaranya seputar audit yang dilakukan oleh BPK di Muara Enim," kata Budi.
Ketika ditanyakan soal hubungan Bobby dengan Angga, Budi mengatakan terkait alur perintah atas pengondisian ini masih akan terus didalami.
Budi juga belum menjelaskan mengenai isi dari BBE yang disita dari rumah Bobby. Kata Budi, dalam bukti tersebut ditemukan petunjuk yang dapat memperkuat penanganan perkara suap ini.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison; Cory; Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026 Abi Nurwardani; dan keponakan Edison, Adi Triyadi.
Usai ditahan, Titin mengaku hanya menjadi pelaksana dan tidak menerima uang. Dia menyebut, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































