Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sukoharjo, Sita Dokumen

Selain menggeledah rumah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan 2 tersangka lain, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

KPK Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sukoharjo, Sita Dokumen
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Lokasi yang digeledah antara lain rumah para tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS); Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM). Mereka juga menggeledah rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Penyidik KPK, kata Budi, menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan. Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum perkara pemerasan yang melibatkan Etik dkk.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini yaitu Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

Atas penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), uang, dan perhiasan.

Kemudian, setelah keenam lokasi tersebut, KPK juga menggeledah di tiga titik lainnya yaitu Kantor Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Kesbangpol. Namun, Budi belum menjelaskan soal hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut.

Diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan Etik adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak ASN di BPKAD. Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD.

Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher