tirto.id - Secara umum, PPPK Paruh Waktu mendapat kontrak kerja selama satu tahun. Namun, pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan memberi kontrak PPPK Paruh Waktu selama 5 tahun. Lantas, kapan PPPK Paruh Waktu tersebut ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Apabila memiliki kinerja yang baik, maka PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Skema Kontrak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengangkat sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu. Pegawai tersebut akan mengisi formasi tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan guna memperkuat pelayanan publik.
Dalam hal ini, Pemkab Tapin menerapkan skema kontrak PPPK Paruh Waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemda.
Melansir laporan Antaranews, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tapin dengan jenjang pendidikan SMA memperoleh gaji Rp1,2 juta. Kemudian, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tapin lulusan D3 digaji Rp1,5 juta.
Selanjutnya, lulusan S1 mendapat gaji sebesar Rp1,8 juta. Sementara itu, belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur tunjangan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tapin.
Ketentuan ini sedikit berbeda dengan daerah lain yang hanya mengontrak PPPK Paruh Waktu selama setahun dengan gaji minimal setara gaji honorer atau setara UMP.
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi bagaimana pengangkatan PPPK Paruh Waktu kabupaten Tapin menjadi PPPK Penuh Waktu. Kendati begitu, skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tapin menjadi PPPK Penuh Waktu besar kemungkinan akan mengikuti mekanisme di atas.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan yang signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Secara kepegawaian, keduanya berstatus sebagai ASN.
Gaji PPPK Penuh Waktu berdasar pada golongannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja.
Sementara, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan UMP dan ketersediaan anggaran masing-masing daerah.
Dalam hal jam kerja, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja empat jam per hari, Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja delapan jam sehari dengan lima hari kerja.
Pembaca yang ingin mengakses informasi mengenai PPPK Paruh Waktu dapat membuka tautan yang ada di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































