Menuju konten utama

Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Dirapel? Cek Artinya

Gaji PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan dirapel, menyesuaikan terbitnya SPMT dan TMT pada SK Pengangkatan. Simak penjelasannya.

Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Dirapel? Cek Artinya
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah daerah kota Banda Aceh memperlihatkan surat keputusan pengangkatan kerja di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah berlangsung. Simak apakah benar gaji pertama PPPK Paruh Waktu Dirapel dan artinya.

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun PPPK Paruh Waktu mendapatkan beberapa keuntungan dari skema ini. Di antaranya, yakni mendapatkan status kepegawaian resmi serta gaji dan fasilitas, jam kerja lebih fleksibel, berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu, dan beban kerja lebih ringan.

Setelah nomor induk (NI) resmi disetujui dan mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dan terhitung mulai tanggal (TMT).

SPMT dan TMT penting bagi PPPK Paruh Waktu karena pemberian gaji pertamanya ditentukan dari kapan pegawai tersebut bekerja melalui keterangan dokumen tersebut.

Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Dirapel?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair setelah seluruh keperluan administrasi selesai. Jika SK dan SPMT terbit di tengah bulan, pencairan gaji dihitung secara proporsional sesuai hari kerja atau menunggu bulan berikutnya.

Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu pada November-Desember 2025. Namun, sebagian lainnya akan menerima gaji pertama pada Januari 2026.

Dengan gaji pertama cair baru bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, ada kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan dirapel. PPPK Paruh Waktu perlu mengecek keterangan TMT yang tertera pada SK Pengangkatan.

Hal tersebut karena gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dihitung sejak TMT yang tertera pada SK Pengangkatan. Misalnya, TMT 1 Oktober 2025, maka gaji pertama terhitung sejak bulan Oktober 2025.

Namun, pegawai yang bersangkutan belum tentu memperoleh SPMT pada bulan yang sama. Jika SPMT terbit pada November, gaji pertama akan diterima pada November.

Gaji bulan sebelumnya, yakni Oktober, dirapel. Hal ini disebabkan jika SPMT terbit lebih lambat atau di bulan berbeda dengan TMT SK Pengangkatan.

Sebagai catatan, pembayaran rapelan kekurangan gaji bulan sebelumnya belum tentu dicairkan bersamaan dengan gaji pertama. Hal tersebut menjadi kebijakan instansi masing-masing. Namun, yang pasti adalah kekurangan gaji akan tetap dirapel pembayarannya.

Arti Gaji PPPK Paruh Waktu Dirapel

Perapelan gaji ditentukan berdasarkan TMT dan SPMT. PPPK Paruh Waktu dapat mengecek dokumen masing-masing ketika terbit.

Sesuai dengan definisinya dalam KBBI VI Daring, rapel artinya bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan.

Rapel gaji dapat menjadi hal yang lumrah karena dalam hal ini terjadi karena faktor administrasi. PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak berupa gaji sesuai jam dan kinerja yang telah dikerahkan selama bekerja, hanya saja tidak di bulan yang sama.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat