tirto.id - Dokumen SPMT bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan dasar penetapan awal mulai bekerja. Jika SPMT diterima pada tengah bulan, apakah itu berarti gajian ditunda? Berikut penjelasannya.
Setelah nomor induk (NI) resmi disetujui dan mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian setelahnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dan terhitung mulai tanggal (TMT).
Di dalam dokumen tersebut, tertuang waktu PPPK Paruh Waktu bisa mulai bertugas sesuai posisinya dan karenanya juga bisa berpengaruh terhadap waktu penggajiannya.
Umumnya, setiap pekerja akan mendapatkan gaji bulanan pada satu bulan setelah ia menerima kontrak.
Dalam konteks PPPK Paruh Waktu yang merupakan ASN dan, kontrak tersebut merupakan dokumen TMT dan SPMT. Lantas, bagaimana jika kedua dokumen itu baru diberikan pada tengah bulan, apakah berarti gajian akan ditunda?
TMT PPPK Paruh Waktu Tengah Bulan, Bagaimana Gajiannya?
Jika TMT PPPK Paruh Waktu diberikan pada awal bulan dan pegawai langsung bekerja setelahnya, gaji pegawai tersebut akan diberikan pada bulan berikutnya.
Akan tetapi, apabila TMT PPPK Paruh Waktu didapatkan pada tengah bulan, gaji pegawai tersebut kemungkinan akan dibayarkan secara tidak penuh pada bulan berikutnya.
Dengan begitu, pegawai tersebut kemungkinan akan menerima gaji sesuai dengan hari kerja pada bulan berikutnya. Sebagai gambaran, apabila mulai bekerja pada tanggal 15, maka gaji pada bulan berikutnya bisa jadi setengah dari gaji penuh.
Nantinya, setelah menerima gaji tak penuh, barulah PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji secara penuh pada bulan berikutnya lagi.
Akan tetapi, ketentuan penggajian ini dapat berbeda dari satu instansi dengan instansi lainnya. Hal ini karena pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi tentang penggajian PPPK Paruh Waktu.
Salah satu poin aturan penggajian yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu adalah bahwa pengupahan PPPK Paruh Waktu juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Oleh karenanya, jika ketersediaan anggaran telah terpenuhi, gaji PPPK Paruh Waktu bisa diberikan dengan lancar tanpa potongan maupun penundaan.
Cara Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu hingga kini tidak ditentukan pemerintah secara spesifik. Nominal gaji tersebut diserahkan kepada setiap instansi yang mempekerjakan PPPK Paruh Waktu.
Akan tetapi, pemerintah memberikan acuan bagi instansi dalam menerapkan besaran Gaji PPPK Paruh Waktu.
Acuan tersebut adalah bahwa besaran gaji harus sesuai dengan upah PPPK Paruh Waktu sebelumnya saat masih jadi honorer atau sesuai dengan upah minimum suatu wilayah tersebut.
PPPK Paruh Waktu dapat mengecek besaran gajinya melalui sejumlah cara. Pertama, melalui SK pengangkatan. Mengacu pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dokumen SK akan memuat informasi gaji.
Kedua, PPPK Paruh Waktu juga bisa mengecek besaran gajinya melalui slip gaji ketika ketika upah diberikan.
Di dalam dokumen slip gaji tersebut, informasi terkait gaji pokok, tunjangan, potongan, dan gaji bersih akan dijelaskan.
Ketiga, PPPK Paruh Waktu juga bisa mengecek UMP/UMK dan upah ketika masih jadi honorer.
Sesuai aturannya, UMP dan upah ketika masih jadi honorer merupakan dua dasar pertimbangan pengupahan PPPK Paruh Waktu.
Oleh karenanya, PPPK Paruh Waktu bisa menggunakan dua hal tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan besaran gajinya sebagai ASN.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































