tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa menjadi penuh waktu dengan sejumlah persyaratan.
Ada perbedaan mendasar dari jabatan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, yaitu pada jam kerja. Paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20-30 jam per minggu, sedangkan penuh waktu bekerja 8 jam sehari atau 40 jam per minggu.
Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi penuh waktu? Jawabannya, bisa. Namun, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan atau kondisi yang menyebabkan pengangkatan tidak memungkinkan. Simak penjelasan di artikel ini.
PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk tenaga non-ASN yang memenuhi syarat namun tidak bisa lolos seleksi penuh waktu.
Skema ini juga memberikan ketidakpastian hukum bagi pegawai dan fleksibilitas belanja pegawai bagi instansi, serta menjadi jalan tengah untuk mempertahankan tenaga berpengalaman di pemerintahan.
Hal yang Membuat PPPK Paruh Waktu Tidak Jadi Penuh Waktu
Ada beberapa kondisi yang membuat PPPK paruh waktu tidak bisa menjadi penuh waktu. Misal, tidak ada anggaran, evaluasi buruk, dan lain-lain.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan.
1. Hasil Evaluasi Buruk
PPPK paruh waktu menerima kontrak selama satu tahun untuk bekerja di instansi tertentu. Jika dalam satu tahun atau kurang PPPK mendapat evaluasi buruk maka yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk naik menjadi PPPK penuh waktu.Paruh waktu juga bisa berhenti kontrak sewaktu-waktu jika melakukan pelanggaran. Dalam aturan MenPANRB Nomor 16 diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
2. Tidak Ada Anggaran
Jika instansi yang bersangkutan tidak memiliki anggaran untuk menambah pegawai, maka status PPPK bisa tidak diperpanjang atau tidak jadi diangkat sebagai penuh waktu. Hal ini bergantung pada keputusan dan kebutuhan di setiap instansi.Selain soal evaluasi kinerja PPK, perlu mempertimbangkan kondisi anggaran dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
3. Tidak Ada Formasi yang Dibuka
Jika instansi terkait tidak memiliki formasi atau peluang untuk PPPK penuh waktu, maka paruh waktu juga tidak bisa diangkat menjadi penuh waktu.Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan PPPK paruh waktu dengan penuh waktu cukup jelas, terutama dari jam kerja.
1. Syarat Perekrutan
PPPK paruh waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, yakni terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.Kemudian, syarat lainnya, yaitu memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Di sisi lain, PPPK penuh waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.
2. Status Kerja
PPPK penuh waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya.Masa kerja penuh waktu biasanya ditetapkan lebih lama dan pengangkatannya dilakukan berdasarkan peraturan MenPANRB yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.
3. Upah PPPK
PPPK paruh waktu tetap memiliki hak memperoleh upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel.Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
4. Masa Kerja
Selain jam kerja dan hak yang diperoleh, terdapat perbedaan lain terkait masa kontrak. Keduanya terikat dengan perjanjian atau kontrak, meski sedikit berbeda.Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangannya dapat dilakukan bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan. Sementara itu, masa kontrak PPPK Penuh Waktu umumnya yakni lima tahun.
Baca artikel lain soal PPPK paruh waktu melalui link berikut ini.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





























