Menuju konten utama

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Asisten Apoteker di Sini!

Simak informasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi asisten apoteker dan cara untuk mengeceknya secara resmi di sini.

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Asisten Apoteker di Sini!
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

tirto.id - Asisten apoteker merupakan salah satu formasi yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berikut besaran gaji untuk posisi ini.

PPPK Paruh Waktu yang resmi dibuka pemerintah pada 2025 merupakan skema kepegawaian yang memiliki sistem lebih fleksibel.

Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, seorang pegawai sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi, walaupun berstatus ASN, namun PPPK Paruh Waktu mendapatkan besaran gaji yang berbeda dari ASN lainnya.

Hal tersebut karena pengelolaan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan pemerintah pusat, melainkan jadi tanggung jawab masing-masing instansi dan pemerintah daerah yang mempekerjakan.

Dengan demikian, penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk yang berposisi sebagai asisten apoteker, tidak dilakukan berdasarkan golongan sebagaimana PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Lantas, berapa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi asisten apoteker? Berikut penjelasannya.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Asisten Apoteker

Rincian penentuan gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk untuk posisi asisten apoteker, ditentukan berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Hal tersebut berbeda dari PPPK Penuh Waktu dan PNS yang penentuan besaran gajinya didasarkan pada peraturan presiden.

Pembedaan ini dilakukan karena pengelolaan kepegawaian antara PPPK Paruh Waktu dan ASN lainnya berbeda. PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait, bukan pemerintah pusat.

Oleh karenanya, besaran gaji, jam kerja, dan tugas pokok setiap PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh instansi yang mempekerjakannya.

Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak dijelaskan secara spesifik.

Instansi terkait diperbolehkan untuk menganggarkan sendiri besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, penentuan itu harus sesuai acuan yang telah dibuat Kemenpan-RB melalui dokumen keputusan menteri tersebut.

Pada diktum ke-16 Keputusan MenPAN-RB 16/2025 tersebut, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sama/sesuai dengan salah satu dari dua acuan, yakni:

  • Besaran upah PPPK Paruh Waktu ketika jadi tenaga honorer,
  • Upah minimum provinsi (UMP).

Oleh karenanya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak serta merta ditentukan berdasarkan posisinya. Gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk posisi asisten apoteker, lebih dipengaruhi oleh wilayah penempatan dan besaran UMP di sana.

Namun, meskipun tidak ditentukan secara rinci dan berlaku serentak secara nasional, ketentuan itu memberikan jaminan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak kurang dari UMP atau setidaknya gaji ketika jadi tenaga honorer.

Sebagai gambaran bagi para asisten apoteker yang berstatus PPPK Paruh Waktu, berikut daftar UMP di Indonesia untuk 2025. Gaji para asisten apoteker berstatus PPPK Paruh Waktu diperkirakan tidak jauh berbeda dari nominal UMP berikut ini.

  • Aceh: Rp3.685.615,
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599,
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193,
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570,
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653,
  • Riau: Rp3.508.775,
  • Lampung: Rp2.893.069,
  • Bengkulu: Rp2.670.039,
  • Jambi: Rp3.234.533,
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600,
  • Banten: Rp2.905.119,
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760,
  • Jawa Barat: Rp2.191.232,
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348,
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,
  • Jawa Timur: Rp2.305.984,
  • Bali: Rp2.996.560,
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286,
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160,
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313,
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425,
  • Sulawesi Tengah: 2.914.583,
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430,
  • Gorontalo: Rp3.221.731,
  • Maluku Utara: Rp3.408.000,
  • Maluku: Rp3.141.699,
  • Papua: Rp4.285.848,
  • Papua Barat: Rp3.615.000,
  • Papua Tengah: Rp4.285.848,
  • Papua Barat Daya: Rp3.615.000,
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.848,
  • Papua Selatan: Rp4.285.848.

Di Mana Cara Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang tidak ditentukan secara rinci membuat pegawai dengan status ini perlu mengecek secara mandiri besaran gajinya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan PPPK Paruh Waktu untuk mengecek besaran gaji yang mereka terima. Berikut adalah cara-caranya.

1. Cek Gaji di SK Pengangkatan

Surat keputusan (SK) pengangkatan merupakan dokumen yang bisa dijadikan acuan setiap ASN untuk menengok gaji yang mereka dapat.

Dalam dokumen itu, umumnya terdapat sejumlah informasi yang spesifik, termasuk rentang masa kerja dan perhitungan hak-hak ASN.

Menurut dokumen Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, ada informasi gaji dalam SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Karenanya, PPPK Paruh Waktu dapat mengecek besaran gaji melalui dokumen SK yang didapatkan ketika dilantik.

2. Cek Besaran Upah di Slip Gaji

Setiap kali seorang pegawai mendapatkan upah, mereka akan diberikan dokumen berupa slip gaji. Dokumen ini memuat rincian gaji pokok, tunjangan, potongan, dan gaji bersih yang didapat oleh pegawai.

Slip gaji pertama biasanya akan diterbitkan setelah proses penggajian berjalan. PPPK Paruh Waktu dapat menggunakannya sebagai cara mengecek besaran gaji yang mereka terima.

3. Cek UMP/UMK dan Upah ketika Jadi Honorer

Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan MenPAN-RB 16/2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran, upah minimum wilayah, dan upah pegawai ketika masih jadi honorer.

Dengan demikian, UMP atau UMK bisa jadi cara untuk mengecek besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diprediksi tidak akan jauh dari batas pengupahan daerah.

Namun, jika bukan didasarkan pada UMP/UMK, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada besaran upah ketika masih menjadi honorer.

4. Cek ke Bagian Kepegawaian/Keuangan Instansi

Di sebuah instansi pemerintah, terdapat departemen khusus untuk memproses penggajian. Umumnya, departemen ini berupa bagian kepegawaian dan/atau bagian keuangan instansi.

Jika besaran gaji tidak bisa dicek melalui dokumen SK ataupun slip gaji, PPPK Paruh Waktu dapat melakukan klarifikasi tertulis ke sana.

Nantinya, instansi dapat menjelaskan dasar perhitungan, rincian, dan tanggal pencairan gaji pertama.

Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih terkait PPPK Paruh Waktu, baca juga artikel lainnya di Tirto.id melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan