Menuju konten utama

Keterangan TMT di Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Maksudnya?

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan TMT dalam kontrak kerja, yakni tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja. Simak penjelasannya.

Keterangan TMT di Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Maksudnya?
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal (tengah) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah usai penyerahkan surat keputusan pengangkatan di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025).ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setelah Nomor Induk (NI) resmi disetujui dan mendapatkan surat keputusan (SK), PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan TMT. Simak apa itu maksud dari TMT di kontrak kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu mendapatkan beberapa keuntungan dari skema ini. Di antaranya, yakni mendapatkan status kepegawaian resmi, mendapat gaji dan fasilitas, jam kerja lebih fleksibel, berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu, dan beban kerja lebih ringan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Sistem Kontrak?

Sesuai dengan namanya, PPPK Paruh Waktu menerapkan sistem kontrak selama masa kerja. Salah satu perbedaan PPPK dengan PNS adalah dalam hal status kepegawaian. Status kepegawaian PPPK ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu paling singkat yakni selama satu tahun. Ini masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sebagai catatan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan sejak awal saat calon PPPK menandatangani perjanjian kerja. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal berbeda berlaku sesuai jabatan masing-masing. Dalam Pasal 37 peraturan tersebut, diatur bahwa perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki jabatan tinggi (JPT) utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.

Keterangan TMT di Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

Setelah nomor induk (NI) resmi disetujui dan mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dan terhitung mulai tanggal (TMT).

TMT merupakan tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja PPPK Paruh Waktu. Beberapa fungsi TMT yakni:

  • Perhitungan masa kerja
  • Pengaruh pada kenaikan pangkat
  • Perhitungan tunjangan
  • Dasar perhitungan hak pensiun
Umumnya, TMT ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitan SPMT. Namun, dalam beberapa kasus bisa berbeda, bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

PPPK Paruh Waktu Bisa Dipecat?

Sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu bisa dipecat kapan saja dengan beberapa sebab. Salah satunya yakni karena kinerja yang tidak sesuai atau tidak mencapai target yang telah ditentukan dan disepakati di awal kontrak.

Sementara itu, setelah masa kontrak habis, PPPK Paruh Waktu dapat berakhir dengan pemecatan. Ini dapat terjadi karena PPPK Paruh Waktu sudah tidak dibutuhkan oleh instansi ataupun karena target yang tidak terpenuhi.

Berbeda dengan PNS, masa depan PPPK Paruh Waktu cenderung tidak terjamin. Hal ini diatur dalam Pasal 105 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemberhentian PPPK dapat dilakukan dengan tiga mekanisme. Di antaranya, yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja dengan hormat atas permintaan sendiri, dan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat