Menuju konten utama

Sempat Molor, Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Selesai?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sempat molor, simak penjelasan tentang target penyelesaian penetapan NI terbaru berikut ini.

Sempat Molor, Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Selesai?
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal (tengah) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah usai penyerahkan surat keputusan pengangkatan di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025).ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sempat molor. Semula, proses ini ditargetkan rampung pada September 2025, namun hingga kini belum juga usai. Lantas, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu selesai 100%?

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2025.

Dalam surat tersebut, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto, menginformasikan bahwa penetapan nomor induk (NIK) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan rampung pada 30 September lalu.

Dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, penetapan NI merupakan tahapan terakhir sebelum para pegawai tersebut dapat resmi dilantik dan mulai bekerja sebagai ASN.

Akan tetapi, hingga akhir Oktober, proses tersebut urung selesai. Di sejumlah daerah, penetapan NI belum sepenuhnya selesai dilakukan, membuat pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum 100%.

Dengan waktu yang molor tersebut, lantas kapan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan selesai dilakukan sepenuhnya? Berikut penjelasannya.

Kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Selesai?

Meskipun sudah lewat dari jadwal semula, yakni September lalu, NI PPPK Paruh Waktu di banyak daerah belum selesai diproses oleh BKN.

Belum rampungnya proses penetapan NI tersebut dapat dilihat, misalnya, pada wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Menurut update proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang diunggah Kantor Regional I BKN di Instagram, hingga 28 Oktober, progres penetapan NI di kedua daerah tersebut mayoritas masih mencapai 90-an persen.

Bahkan, progres di kabupaten Bantul pada 28 Oktober masih di angka 77,90 persen yang sudah ditetapkan NI-nya oleh BKN.

Hal serupa juga terjadi di wilayah yang termasuk dalam lingkup kerja Kantor Regional VII BKN di Palembang.

Berdasarkan update Kantor Regional VII BKN yang diunggah di Instagram pada 21 Oktober lalu, mayoritas PPPK Paruh Waktu daerah di Sumatra Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu juga belum selesai ditetapkan NI-nya.

Daerah seperti Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki ratusan calon PPPK Paruh Waktu yang statusnya masih "on process".

Belakangan, BKN kemudian menargetkan ulang penyelesaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga akhir 2025 alias bulan Desember mendatang.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan Banten, target penyelesaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung pada Desember.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu, pada 23 Oktober 2025 lalu.

"Tahun ini harus selesai karena tidak ada kebijakan lagi untuk pengangkatan ASN," tutur Wahyu, dikutip dari Antara Banten.

Kenapa pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lama?

Lamanya proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dikarenakan sejumlah hal, seperti kendala teknis maupun administrasi.

Di banyak daerah, kelengkapan dan ketersesuaian data dalam Daftar Riwayat HIdup (DRH) calon PPPK Paruh Waktu banyak di antaranya tidak sesuai syarat.

Hal tersebut membuat banyak calon PPPK Paruh Waktu yang berstatus "berkas tidak sesuai" atau "BTS". Status ini menghambat proses penetapan NI karena perlu pembaruan dan revisi DRH yang memakan waktu.

Selain itu, panjangnya rantai birokrasi antara BKN pusat dengan pemerintah daerah juga bisa berdampak pada lamanya proses penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu dikarenakan BKN perlu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, untuk melakukan integrasi dan validasi data.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan