tirto.id - Pemerintah tengah melakukan proses penetapan PPPK Paruh Waktu, termasuk di wilayah Tegal. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota Tegal untuk lulusan S1 dan SMA/SMK serta apa saja komponen tunjangannya?
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Status ini tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kontrak tahunan, serta evaluasi kinerja berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten dan Kota Tegal
PPPK Paruh Waktu bisa menjadi alternatif yang menarik bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN. Profesi ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kerja lebih pendek.
PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
Mengacu pada peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Sementara itu, gaji UMK Kota Tegal 2025 sebesar Rp2.376.683,82 dan sebesar Rp 2.333.586 untuk Kabupaten Tegal. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, maka besaran PPPK Paruh Waktu Tegal sesuai UMK di atas, yaitu Rp2.376.683,82 (kota) dan Rp 2.333.586 (kabupaten) atau paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi honorer. Namun, besaran gaji tersebut disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Daftar UMK-UMR Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Hanya saja, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat dan berprestasi.
Berikut daftar UMK-UMR provinsi Jawa Tengah tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai salah satu aspek telaah gaji PPPK Paruh Waktu:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan seperti PPPK Penuh Waktu?
Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan UMK, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.
Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Tambahan
Selain tunjangan kinerja, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
3. THR dan Gaji ke-13
PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
4. Jaminan Sosial
PPPK Paruh Waktu mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai juga berhak atas layanan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan hari tua.
5. Hak Cuti
Pegawai diberikan hak cuti sesuai regulasi, baik cuti tahunan maupun cuti alasan penting.
Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































