tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketahui persentase kenaikan gaji dan rinciannya.
Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan gaji yang diterima ASN lebih proporsional terhadap beban kerja. Hal ini sekaligus memberikan penghargaan bagi pengabdian mereka kepada negara.
Tak hanya ASN, kebijakan ini juga menyasar sektor strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dan juga TNI/Polri. Dengan demikian, aturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong kinerja birokrasi agar semakin profesional dan produktif.
Kenaikan gaji ASN, mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem pembayaran rapel atau akumulasi gaji selama dua bulan sekaligus.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menanggapi kebutuhan penyesuaian kebutuhan hidup dan inflasi tahunan. Selain itu, berikut ini tujuan kebijakan kenaikan gaji ASN 2025:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh sektor, terutama guru, tenaga medis, serta penyuluh.
- Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, serta melayani masyarakat dengan optimal.
- Mengurangi kesenjangan penghasilan antargolongan dengan skema kenaikan yang lebih proporsional.
- Menciptakan sistem penggajian modern melalui penerapan total reward berbasis kinerja.
Besaran Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025 sesuai Golongan
Dalam kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini pemerintah menentukan besaran persentase yang berbeda-beda tiap golongannya. Hal ini merupakan langkah untuk menyesuaikan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing.
Berikut ini rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan.
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: naik sebesar 12%
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.820.556 hingga Rp2.724.408
- Golongan Ib: Rp1.988.064 hingga Rp2.884.356
- Golongan Ic: Rp2.072.196 hingga Rp3.006.396
- Golongan 1d: Rp2.159.892 hingga Rp3.133.512
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.358.720 hingga Rp3.934.872
- Golongan IIb: Rp2.575.800 hingga Rp4.101.300
- Golongan IIc: Rp2.684.772 hingga Rp4.274.856
- Golongan IId: Rp2.798.388 hingga Rp4.455.648
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp3.064.270 hingga Rp5.032.720
- Golongan IIIb: Rp3.193.960 hingga Rp5.245.680
- Golongan IIIc: Rp3.329.040 hingga Rp5.467.550
- Golongan IIId: Rp3.469.840 hingga Rp5.698.770
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.682.336 hingga Rp5.980.688
- Golongan IVb: Rp3.838.128 hingga Rp6.303.696
- Golongan IVc: Rp4.000.528 hingga Rp6.570.368
- Golongan IVd: Rp4.169.760 hingga Rp6.848.240
- Golongan IVe: Rp4.346.048 hingga Rp7.137.984
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait gaji PNS dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id



































