tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), M Qodari, menyatakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) masih tidak pasti, meski telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," lanjut dia.
Qodari mengakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN. Di satu sisi, kenaikan gaji ASN disebut terakhir diterapkan pada 2024.
Kenaikan gaji ASN pada tahun lalu tertuang dalam PPP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Qodari mengingatkan, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp178,2 triliun untuk gaji 4,7 juta ASN se-Indonesia per tahun. Angka itu tak termasuk tunjangan lain, maupun tunjangan hari raya (THR).
"Seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP," sebut dia.
Kata Qodari, pemerintah masih menghitung lebih lanjut terkait nilai kenaikan gaji ASN. Pemerintah juga disebut memerlukan kondisi keuangan yang lebih baik, jika hendak menaikkan gaji ASN.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini," tuturnya.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terjadi sebanyak tiga kali saat era Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni pada 2015 sebesar lima persen, 2019 sebesar lima persen, dan 2024 sebesar delapan persen.
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab tak ada kenaikan gaji PNS pada 2020-2023.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































