Menurut Heru, sanksi bagi yang tidak mengikuti Tapera lebih lanjut bakal diatur oleh Kemnaker yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Tahun 2024.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan PPDB zonasi harus dibarengi upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.