Menuju konten utama

Dikritik Publik, KSP Ingatkan Esensi PPDB Zonasi buat Pemerataan

Abetnego Tarigan mengingatkan tujuan utama pelaksanaan PPDB jalur zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil angka disparitas.

Dikritik Publik, KSP Ingatkan Esensi PPDB Zonasi buat Pemerataan
Petugas Dinas Pendidikan Kota Serang (kiri) menjelaskan prioritas jarak rumah ke sekolah saat menerima keluhan orang tua calon siswa baru (kanan) yang mengalami kesulitan saat mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem zonasi di Serang, Banten, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Deputi II di Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menjawab kritik berbagai pihak terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pertama, Abetnego mengapresiasi kritik berbagai pihak tentang pelaksanaan PPDB. Akan tetapi, Abetnego mengingatkan bahwa pelaksanaan PPDB berbasis zonasi adalah upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

"Tujuan utama pelaksanaan PPDB jalur zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil angka disparitas," kata Abetnego dalam keterangan, Selasa (11/7/2023).

Abetnego mengingatkan bahwa kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Jumlah SD Negeri, kata Abetnego, lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri.

Demi mengejar target tersebut, KSP mengajak agar publik tidak cukup berhenti hanya melihat pada sistem zonasi semata. Pemerintah daerah, kata Abetnego harus berkomitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.

"Selain itu, tugas utama pemerintah pusat (Kemendikbudristek) dalam PPDB zonasi ialah mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program. Sementara itu, mekanisme teknis ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Abetnego.

Abetnego menuturkan, pelaksanaan PPDB jalur zonasi seharusnya dimaknai bukan hanya seleksi administrasi berkas atau dokumen. Ia menilai perlu upaya pengecekan lapangan terkait asal calon peserta didik di pemerintah daerah. Ia mencontohkan bagaimana Walikota Bogor Bima Arya mau melakukan pemeriksaan data. Ia menilai kepala daerah lain perlu melakukan hal serupa.

Oleh karena itu, dinas pendidikan daerah perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB sejak 7 Maret 2023. Pihak Ditjen PAUD Dikdasmen juga telah menyampaikan bahwa penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kab/kota dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat.

"Untuk itu, kami turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi," kata Abetnego.

Sejumlah pihak mengritik pelaksanaan PPDB tahun 2023. Organisasi guru maupun tenaga pengajar mengeluhkan sejumlah masalah berkaitan pelaksanaan penerimaan siswa tahun ini. Ada juga yang menyarankan penerapan PPDB berbasis zonasi yang diterapkan selama ini dihentikan karena membawa masalah.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri