Menuju konten utama

Moeldoko Belum Tahu Kapan Jokowi akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Moeldoko menegaskan Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu.

Moeldoko Belum Tahu Kapan Jokowi akan Ikut Kampanye Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari edukasi demokrasi.

Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko saat ditemui usai melaksanakan Salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024) dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, dan poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah pada saat melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," kata Moeldoko.

Moeldoko pun kembali membela Jokowi. Mantan Panglima TNI itu menegaskan Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu.

Selain itu, juga belum ada informasi apakah Jokowi akan mengajukan cuti.

"Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana," tegas Moeldoko.

Jokowi, kata Moeldoko, juga memiliki hak untuk berpolitik sesuai UU Pemilu. Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," pungkas Moeldoko.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN BOLEH KAMPANYE

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto