tirto.id - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan meminta pelaksanaan seleksi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen.
Abetnego mengatakan PPDB berbasis zonasi harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.
Hal itu menanggapi adanya laporan kecurangan PPDB sistem zonasi di Bogor, Jawa Barat. Dari laporan yang ditemukan timsus, terdapat 913 pendaftar SMPN yang memiliki indikasi bermasalah.
Selain itu, Abetnego menekankan penguatan regulasi di daerah. Ditjen PAUD Dikdasmen juga telah menyampaikan soal penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah.
“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata Abetnego di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Abetnego menuturkan mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbudristek, hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.
Abetnego menyatakan jika terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program PPDB, melainkan pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis pelaksanaan.
Ia menyampaikan saat ini kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Di mana, jumlah SD Negeri lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri.
Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri. Demi mengejar target tersebut, sambung dia, pemerintah daerah harus memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.
”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Kemudian sejak Maret 2023, lanjut Abetnego, KSP sudah memonitoring pelaksanaan PPDB baik di sekolah maupun madrasah.
Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek. Di antaranya, perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan