tirto.id - Proses penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini sedang berlangsung. Lantas, bagaimana skema penempatan dan aturannya? Apakah masing-masing daerah sama atau justru berbeda?
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK, tetapi tidak lulus.
Bagaimana Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025?
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah satu tahun.
Kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Jika memenuhi kriteria, pegawai berpeluang diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan. Adapun anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa masing-masing daerah.
Mengacu Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Angka ini setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.
PPPK Penuh Waktu akan ditempatkan di unit kerja lama sesuai tugas sebelumnya. Dalam hal ini, mekanisme penetapan PPPK Penuh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH.
Lokasi penetapan juga tertera dalam surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025?
Tahapan penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 tengah memasuki proses penetapan NI kepegawaian oleh BKN. Per Rabu (5/11), progres penetapan NI Kantor Regional II BKN belum mencapai 100 persen.
Apabila penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 telah mencapai 100 persen, maka instansi daerah memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian.
SK tersebut berisi poin-poin penting, seperti nama lengkap peserta dan nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN. Kemudian jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan, hingga tanggal mulai tugas (TMT).
Sementara itu, sejumlah instansi telah menyerahkan SK dan melantik PPPK Paruh Waktu 2025. Berdasarkan informasi dari sejumlah Instagram BKN Regional, 20 instansi dikabarkan telah mencetak SK PPPK Paruh Waktu 2025.
Jmlah yang banyak memerlukan penyelesaian secara bertahap. Peserta hanya perlu menunggu waktu hingga proses penyerahan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan di banyak instansi.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah. Dengan demikian, waktu penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Artikel terkait PPPK Paruh Waktu secara lengkap bisa dibaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































