Menuju konten utama

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Apa Bisa Dipenjara?

Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Lantas, apakah Roy Suryo Cs bisa dipenjara? Ini ulasannya.

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Apa Bisa Dipenjara?
Roy Suryo. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

tirto.id - Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Lantas, apakah Roy Suryo Cs bisa dipenjara?

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengutip Antaranews, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi terbagi menjadi dua klister. Masing-masing klister akan dikenakan pasal yang berbeda-beda.

Apa Roy Suryo Cs Bisa Dipenjara dalam Kasus Ijazah Palsu?

Delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi terbagi menjadi dua klaster. Tersangka klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, tersangka klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers Jumat (7/10) memaparkan bahwa kedua klister tersebut dikenai pasal yang berbeda.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," kata Asep Edi, mengutip Antaranews, Jumat (7/10).

Sementara, untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, seperti mengutip Antaranews, Senin (10/11).

Menanggapi penetapan status tersang tersebut, Roy Suryo mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Katanya, status tersangka masih sebatas salah satu proses.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy, dikutip dari Antaranews, Rabu (12/11).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma pada Kamis (13/11). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memenuhi hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara.

Menanggapi polemik tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut angkat bicara dan memberikan analisis jika penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs berkaitan dengan ijazah palsu.

Menurut Mahfud MD, logika hukumnya ialah harus ada pengadilan yang memutus terlebih dahulu ijazah tersebut asli atau tidak, sebelum pengadilan Roy Suryo Cs berjalan.

“Pengadilan harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi. Tapi dibuktikan oleh hakim pengadilan,” ujar Mahfud MD di acara Podcast Terus Terang di Mahfud MD Official, yang diunggah pada Selasa (11/11).

Artinya, pembuktian materi pokok harus didahulukan. Dalam kasus ini, materi pokoknya adalah keaslian ijazah itu sendiri. Setelah pembuktian tersebut, kasus pencemaran nama baik baru bisa diadili.

Mahfud MD juga menelaah akan ada dua skenario dalam pengadilan kasus ini. Pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo akan menuntut pembuktian ijazah asli di persidangan.

“Pengadilan nanti akan memutuskan begini, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena pembuktian tentang keaslian ijazahnya tidak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalua mau adil begitu dong,” terang Mahfud.

Skenario kedua, menurutnya, hakim bisa saja menolak dakwaan tersebut karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Bisa jadi begini. Pengadilan mengatakan untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima, NO istilahnya. Karena pembuktian asli tidaknya tidak ada. Hanya kata polisi identik. Ini dilakukan kalau hukum mau ditegakkan,” lanjut Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo