tirto.id - Apa kaitan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Ini tugas dan peran PT Agrinas dalam pembangunan fisik Koperasi Merah Putih berdasarkan isi Instruksi Presiden (Inpres).
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres diteken pada 22 Oktober 2025.
Isinya menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. PT Agrinas merupakan perusahaan plat merah penyedia jasa survei, manajemen konstruksi, konsultasi non-konstruksi, dan pertanian.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah turut menugaskan 14 kementerian atau lembaga untuk turut serta dalam menyukseskan percepatan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Tugas dan Peran PT Agrinas dalam Membangun Koperasi Merah Putih
PT Agrinas mendapat mandat untuk melakukan percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Hal ini sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Proses percepatan pembangunan dilakukan dengan praktik bisnis yang sehat sesuai perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas, PT Agrinas diperbolehkan melakukan swakelola atau penyedia padat karya serta pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.
Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, PT. Agrinas akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mendapat mandat berupa memberikan pendampingan regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa kepada PT. Agrinas.
Dalam melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih, PT. Agrinas turut menjalin kerjasama dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kerja sama telah ditandai dengan penandatangan nota yang dilakukan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dengan Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/10).
Dalam hal ini, TNI bertugas mendukung dari segi proses pembangunan koperasi secara fisik dan pengamanan selama proses pembangunan.

Sementara itu, pemerintah menargetkan proses pembangunan fisik koperasi dimulai Oktober 2025. Infrastruktur yang dibangun terdiri dari tujuh gerai wajib, yakni kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang penyimpanan dingin (cold storage), dan sarana logistik, termasuk gudang.
Adapun sumber dana pembangunan fisik Koperasi Merah Putih semula dilakukan langsung oleh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berdasarkan proposal yang diajukan oleh koperasi.
Namun, kini dialihkan menjadi pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar per unit koperasi, yang akan dikelola Agrinas Pangan Nusantara.
Investasi capex mencakup pembangunan fisik seperti gerai, gudang, serta kelengkapan operasional seperti kendaraan truk, motor, dan alat produksi, termasuk juga fasilitas usaha seperti klinik dan apotek.
Adapun, sisa Rp500 juta dialokasikan untuk biaya operasional (opex) sebagai modal kerja koperasi. Detail skema pembiayaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Melansir laman Antaranews, Kementerian Koperasi mencatat saat ini sedang dibangun lebih dari 8.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan.
Per November 2025, tanah yang masuk diharapkan mencapai 40.000 bidang, dengan 20.000 titik mulai dibangun.
Kemudian, pemerintah menargetkan 40.000–50.000 titik pembangunan baru. Total tanah terdata diklaim bisa menembus 80.000 bidang pada Desember 2025. Sementara itu, seluruh pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Berikut tugas dan peran PT Agrinas dalam proses pembangunan fisik Koperasi Merah Putih:
- PT Agrinas melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih dengan skema swakelola.
- PT Agrinas akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
- PT Agrinas bekerjasama dengan TNI untuk proses pembangunan koperasi secara fisik dan pengamanan selama proses pembangunan.
- PT Agrinas didampingi oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk menyusun regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































