tirto.id - Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 15 November 2025.
Pendataan Aset Koperasi Desa Merah Putih dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah Dan/Atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Maksud isi surat edaran adalah sebagai pendataan aset tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sedangkan tujuannya dalam rangka menciptakan keseragaman, dan tertib administrasi dalam penggunaan aset tanah dan/atau bangunan bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Daftar Berkas Pendataan Aset Koperasi Merah Putih
Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih memerlukan sejumlah berkas yang perlu dipenuhi.
Oleh sebab itu, pihak Koperasi Merah Putih perlu mempersiapkan sederet berkas agar proses pembangunan fisik berjalan sesuai ketentuan.
"Dengan data yang lengkap dan valid, proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi dapat berjalan lebih terukur dan terarah. Yuk, simak postingan berikut ini untuk detail informasinya," tulis Kementerian Koperasi, dikutip via akun Instagram resmi.
Berikut merupakan daftar berkas yang perlu disiapkan guna pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih:
1. Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah atau bangunan. Di antaranya berupa sertifikat, surat hibah, atau keterangan penggunaan asset pemerintah.
2. Peta lokasi atau koordinat aset minimal 1.000m2.
3. Dokumen foto kondisi fisik lahan/bangunan.
Sementara menurut Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah Dan/Atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi harus memiliki kriteria paling sedikit sebagai berikut:
1. Lokasi strategis/mudah dijangkau.
2. Luas minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi).
Link Pengajuan Pendataan Aset Koperasi Merah Putih
Cara pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dilakukan dengan melalui tiga tahap. Salah satunya mengajukan melalui laman SIMKOPDES.
Berikut merupakan cara pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dan linknya:
1. Ajukan melalui SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id. Kemudian masuk menu "Formulir Permohonan".
2. Lapor kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
3. Lakukan koordinasi dengan KODIM/KORAMIL setempat.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































