tirto.id - Pasukan Putih dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tugas utama melakukan pelayanan kesehatan terhadap warga.
Pasukan Putih di Jakarta disebut juga sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga. Artinya, mereka bakal melakukan pelayanan kesehatan kepada warga di Jakarta.
Dalam menjalankan peran, nantinya Pasukan Putih di Jakarta turut melakukan kunjungan ke rumah warga.
Di antara yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan Pasukan Putih di Jakarta adalah termasuk lansia dan warga yang memiliki keterbatasan.
Tugas Pasukan Putih di Jakarta
Rekrutmen Pasukan Putih di Jakarta diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tahapan Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga dan Tahapan Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga.
Diterangkan bahwa yang dimaksud sebagai Pasukan Putih atau Petugas Layanan Kesehatan Warga adalah seseorang yang melakukan kunjungan rumah guna memberikan pelayanan kepada lansia/warga dengan keterbatasan tingkat kemandirian (ketergantungan berat/total).
Pasukan Putih di Jakarta bekerja dengan tugas tertentu. Salah satunya melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik.
Selain itu, tugas lain Pasukan Putih di Jakarta juga bertugas membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga.
Pasukan Putih di Jakarta turut berperan dalam melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga serta pemantauan dan melaporkan kondisi Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkap peran dan tugas utama Pasukan Putih di Jakarta:
- Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik
- Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga
- Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga
- Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan
- Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional
- Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan
- Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga
- Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga
- Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran
- Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang kesehatan
Rincian Gaji Pasukan Putih di Jakarta
Rincian gaji pegawai Pasukan Putih di Jakarta tidak dijelaskan secara spesifik dalam Surat Edaran tersebut.
Kendati demikian, skema gaji Pasukan Putih di Jakarta diperkirakan sama seperti pola gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP sebelumnya.
Semisal Pasukan Oranye, Biru, dan Hijau. Mereka bisa dikatakan mempunyai gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta 2025 adalah sejumlah Rp5.396.761 per bulan. Gaji Pasukan Putih kemungkinan bisa saja mencapai Rp5,3 juta setiap bulan.
Untuk informasi resmi, gaji Pasukan Putih di Jakarta dapat dipantau via pengumuman yang nantinya dibikin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel lain terkait Lowongan Kerja 2025 juga bisa diakses via tautan di bawah ini:
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































