Menuju konten utama

Perbandingan Jumlah Indomaret-Alfamart dan Koperasi Merah Putih

Jumlah Koperasi Merah Putih lebih banyak dibanding keberadaan Indomaret dan Alfamart. Simak perbandingan lengkapnya.

Perbandingan Jumlah Indomaret-Alfamart dan Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU

tirto.id - Perbandingan jumlah Indomaret-Alfamart dan Koperasi Merah Putih menjadi perbincangan banyak pihak. Hal ini juga tak luput dari analisis pemerintah terhadap keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart mengancam keberadaan UMKM, khususnya di pedesaan.

Sebab, jaringan ritel modern dari hulu ke hilir atau produsen ke konsumen tersebut telah membentuk sistem ekonomi tertutup. Hal ini membuat pelaku usaha kecil kewalahan bersaing dengan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

"Ritel-ritel raksasa yang masuk ke kampung-kampung kita membunuh ekonomi rakyat termasuk membunuh para pelaku UMKM. Terus terang, raksasa gurita itu bernama Indomaret dan Alfamart yang betul-betul membawa ancaman dan bahaya bagi tumbuhnya UMKM kita," kata Menko Muhaimin Iskandar, dikutip Antaranews, Kamis (30/10).

Jumlah Indomaret, Alfamart dan Koperasi Merah Putih

Sebuah unggahan akun @HimawanEko1 awalnya menampilkan gambar berisi kutipan tentang jumlah Indomaret, Alfamart dan Koperasi Merah Putih. Hal ini viral di media sosial X setelah dilihat lebih dari 67.5K pengguna.

“Kalian sadar ga? Jumlah Alfamart di Indonesia 23.277 gerai terlihat dimana mana. Indomaret 23,1 ribu gerai terlihat dimanamana. Tapi koperasi merah putih ada 80.081 unit ga keliatan sama sekali,” bunyi unggahan akun @HimawanEko1, Rabu (29/10).

Tak ayal, publik lantas semakin penasaran dengan jumlah gerai Indomaret dan Alfamart serta perbandingan kedua gerai itu dengan keberadaan Koperasi Merah Putih yang menjadi program pemerintah.

Melansir laman resmi Indomaret, tercatat PT Indomarco Prismatama memiliki lebih dari 23.000 gerai dengan jumlah cabang lebih dari 32 cabang. Sementara itu, jumlah karyawan tercatat lebih dari 190.000 karyawan.

Indomaret juga didukung oleh 37 pusat distribusi dan 27 depo dengan volume penjualan lebih dari Rp 100 triliun per tahun.

Model bisnis waralaba Indomaret terdiri dari 5.793 terwaralaba, baik perorangan maupun badan hukum. Sementara itu, perputaran transaksi belanja Indomaret diperkirakan mencapai 225 juta transaksi belanja per bulan.

Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menyebut pihaknya merasa tidak tersaingi dan tidak khawatir dengan hadirnya program Koperasi Merah Putih.

"Nggak sama sekali (tersaingi). Itu program pemerintah kan. Kita terbuka saja dan kita pasti seleksi dalam arti bisnis ya. Kan kita nggak mau juga koperasi itu sampai rugi misalnya," kata Wiwiek Yusuf, mengutip Antaranews, Selasa, 22 Juli 2025.

Sedangkan Alfamart mengoperasikan total 20.120 gerai berdasarkan catatan tahun 2024. Seperti mengutip laman resmi, Alfamart juga turut mengoperasikan 3.516 gerai Entitas Anak.

Belum lagi 2.000 lebih gerai Perseroan yang beroperasi di Filipina hingga dilengkapi 5 gudang.

Pada 21 Juli 2025, Presiden RI Prabowo Subianto secara simbolis meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Merah Putih yang telah memiliki badan hukum. Melansir laman resmi Koperasi Merah Putih, terdapat 82.320 unit Koperasi Merah Putih yang kini telah berbadan hukum.

Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah mengatur panduan pendanaan yang resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dari sisi jumlah, Koperasi Merah Putih tentu jauh lebih banyak daripada Indomaret dan Alfamart.

Skema pendanaan Koperasi Merah Putih mengatur tata cara peminjaman koperasi yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Melalui kerja sama antara pemerintah, koperasi, dan perbankan, diharapkan koperasi di desa dan kelurahan mampu berkembang lebih produktif dan mandiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif maupun kebutuhan operasional koperasi.

Namun, belanja operasional dibatasi hingga maksimal Rp500 juta dari total pinjaman. Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan dibayarkan melalui skema angsuran bulanan.

Tenor atau jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan atau 6 tahun. Apabila koperasi belum dapat melunasi dalam jangka waktu tersebut, diberikan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.

Selain pendanaan, pemerintah juga mendorong berbagai unit usaha yang dapat dibuka di Koperasi Merah Putih.

Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, unit usaha Koperasi Merah Putih terdiri dari berbagai macam.

Di antaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo