Menuju konten utama

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih di PMK 49/2025

Tersedia tata cara pengajuan pinjaman untuk pendanaan operasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan PMK 49/2025.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih di PMK 49/2025
Pekerja melayani pembeli di gerai Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). PMK 49/20225 menjadi panduan resmi terkait pinjaman dana Koperasi Merah Putih.

Setelah resmi diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025, pemerintah mengatur regulasi pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih ke bank. Dalam PMK 49/2025, pemerintah menentukan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP.

Pinjaman tersebut dapat diberikan apabila mendapat persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa, termasuk penggunaan dana desa untuk mengembalikan pinjaman dari bank.

Panduan Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Menurut PMK 49/2025

Koperasi Merah Putih dikelola secara profesional oleh pengurus yang ditunjuk dalam musyawarah desa atau forum tertinggi koperasi yaitu rapat anggota tahunan. Pengurus tersebut yang bertanggung jawab atas jalannya operasional koperasi, termasuk pengajuan pinjaman ke bank.

Dalam hal ini, ketua pengurus KKMP/KDMP perlu mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa untuk mengajukan usulan pinjaman ke bank, dalam bentuk proposal bisnis.

Setelah itu, pihak bank melakukan penilaian kelayakan sesuai ketentuan perbankan. Penilaian tersebut mempertimbangkan belanja operasional (maksimal Rp500 juta), besaran dana desa atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) wilayah setempat.

Apabila bank menyetujui permohonan pinjaman, selanjutnya bank membuat perjanjian dengan pengurus KKMP/KDMP. Perjanjian tersebut memuat besaran pinjaman, tujuan jangka waktu (tenor), masa tenggang (grace period).

Selanjutnya, perjanjian juga berisi suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan, besaran angsuran, dan jatuh tempo. Dalam hal ini, jumlah besaran pinjaman perlu memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa terkait, pada tiga tahun terakhir.

Sementara itu, jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Perlu diketahui, perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang dari pihak bank, pengurus KKMP/KDMP, dan bupati/wali kota atau kepala desa.

Penandatanganan perjanjian bersamaan dengan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari kepala desa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman.

Mekanisme lain juga dapat dilakukan dengan penempatan dana dari bupati/wali kota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.

Surat kuasa tersebut minimal memuat beberapa hal, diantaranya identitas pemberi dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakuan surat kuasa dan isi surat kuasa.

Surat kuasa dikirim oleh pihak terkait melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 hari setelah tanggal ditandatangani.

Apabila perjanjian telah ditandatangi oleh pihak-pihak terkait, selanjutnya bank mengirimkan perjanjian tersebut kepada Menteri melalui aplikasi, paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani. Tata cara lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Dalam hal pengajuan pinjaman, Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan pinjaman tambahan jika belum melebihi batasan nominal plafon pinjaman, dengan memperhatikan kebutuhan KKMP/KDMP.

Bagi KKMP/KDMP yang akan mengajukan pinjaman kembali untuk keperluan belanja operasional, minimal berjarak enam bulan dari pinjaman sebelumnya.

Berikut rangkuman tata cara pengajuan pinjaman KKMP/KDMP kepada perbankan menurut PMK 49/2025:

  • Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank, lalu disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa.
  • Pengajuan pinjaman tertuang dalam proposal rencana bisnis yang digunakan oleh perbankan untuk menilai kelayakan pinjaman.
  • Apabila perbankan menyetujui, maka perlu adanya perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh pihak bank, pengurus, dan bupati/wali kota atau kepala desa.
  • Surat kuasa penempatan dana dari sumber dana pihak peminjam ke rekening pembayaran.
  • Data perjanjian pinjaman dikirim oleh pihak bank kepada Menteri terkait.
  • Tata cara lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan pihak perbankan.
Sementara itu, informasi lebih rinci terkait tata cara pengajuan pinjaman dana Koperasi Merah Putih dapat disimak dalam Bagian Ketiga - Tata Cara Pengajuan Pinjaman di PMK 49/2025. Berikut tautan unduhnya:

LINK UNDUH PMK 49/2025

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui artikel yang telah dihimpun oleh Tirto.id dalam tautan di bawah ini:

Info Terbaru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan