tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membuka rekrutmen posisi asisten bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2025. Posisi tersebut menawarkan gaji kompetitif sekaligus memberi kesempatan berkontribusi langsung pada pengembangan Koperasi Merah Putih.
Proses pembukaan lowongan dan registrasi kandidat untuk asisten bisnis Koperasi Merah Putih 2025, berlangsung sepanjang 9-14 September 2025. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring alias online, melalui laman resmi rekrutmen.
Asisten bisnis nantinya akan bertugas mendampingi Koperasi Merah Putih agar program berjalan efektif. Tugas utama meliputi pendampingan administrasi, monitoring pelaksanaan program, serta pelaporan hasil kegiatan secara rutin.
Selain itu, asisten bisnis juga diharapkan mampu memberikan masukan strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi. Kemenkop menetapkan sejumlah syarat penting bagi pelamar, mulai dari pendidikan hingga batas usia maksimal 55 tahun.
Pelamar juga wajib sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Pengalaman di bidang koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat akan menjadi nilai tambah yang dipertimbangkan dalam seleksi.
Mengoperasikan Microsoft Office juga menjadi salah satu kemampuan penting, karena berkaitan dengan penyusunan laporan dan administrasi digital. Asisten bisnis nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Berapa Gaji Asisten Bisnis Kemenkop 2025?
Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, posisi asisten bisnis Koperasi Merah Putih mendapatkan honorarium atau gaji sebesar Rp7.250.000 per bulan.
Masa kontrak kerja ditetapkan selama 3 bulan dengan total kebutuhan mencapai 8 ribu orang yang akan ditempatkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Besaran gaji ini dianggap kompetitif untuk tenaga pendamping koperasi yang ditugaskan langsung mendukung operasional Koperasi Merah Putih. Selain gaji tetap, asisten bisnis juga berkesempatan mengembangkan pengalaman berharga di bidang koperasi dan UMKM.
Tugas Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop
Peran seorang business assistant bukan sekadar administratif. Secara umum, asisten bisnis berperan menjadi penghubung penting dalam memastikan bisnis berjalan lancar.
Dengan kemampuan mengelola dokumen, menyusun laporan, hingga menjaga sistem pengarsipan yang rapi, mereka membantu organisasi terhindar dari hambatan administratif yang dapat mengganggu kinerja.
Seperti disebutkan dalam SE Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi 1/2025, asisten bisnis diperlukan untuk melakukan asistensi intensif kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peran utama asisten bisnis ini ialah membantu Koperasi Merah Putih dalam mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
Peran lainnya ialah menyusun rencana bisnis yang prospektif hingga mendampingi penyusunan proposal bisnis untuk akses pembiayaan dan mendorong pengurus untuk mengoperasionalkan Koperasi Merah Putih.
Syarat Daftar Asisten Bisnis Kemenkop 2025
Pendaftaran Asisten Bisnis Kemenkop 2025 kini resmi dibuka bagi masyarakat yang ingin berkarier di bidang pendampingan usaha koperasi dan UMKM.
Agar tidak keliru, calon pelamar perlu memahami syarat, dokumen, serta kualifikasi yang harus dipenuhi sejak awal. Berikut rincian syarat pendaftaran Asisten Bisnis Kemenkop 2025:
- Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di mana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi tempat bertugas dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan dibuktikan dengan KTP;
- Bagi pakar/profesional/tenaga ahli berpendidikan minimal S1 atau sederajat;
- Bagi pelaku usaha memiliki pendidikan minimal SMA (diutamakan Diploma III), dengan usaha sendiri yang sudah berjalan minimal 2 tahun, usaha masih berjalan dan memiliki bukti perizinan berusaha dan bukti usaha (bukti berupa NIB, foto usaha sesuai lokasi di NIB, bukti laporan keuangan selama 2 tahun, omzet usaha tahunan minimal 500 juta, dan usaha tidak defisit);
- Untuk pakar/profesional/tenaga ahli pakar diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidang usaha/ kewirausahaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia minimal 25 tahun pada tahun 2025 dan maksimal 55 tahun pada tanggal ditetapkan;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atas nama pribadi yang bersangkutan;
- Tidak menjabat sebagai perangkat desa atau ASN Aktif dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
- Bersedia ditempatkan dan mendampingi di lokasi
*Untuk informasi lainnya, pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang lowongan pekerjaan melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































