tirto.id - Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas, dari mana sumber dana PT Agrinas untuk membangun kelengkapan Koperasi Merah Putih?
Sejumlah 80 ribu kelembagaan Koperasi Merah Putih telah diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan.
Tak hanya itu, program Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai manfaat strategis. Guna menyukseskan program berskala nasional tersebut, pemerintah merancang sejumlah peraturan dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sumber Dana PT Agrinas Bangun Koperasi Merah Putih
Pemerintah baru saja menerbitkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 22 Oktober 2025.
Melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. PT Agrinas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan yang diresmikan 10 Februari 2025. Perusahaan tersebut merupakan transformasi PT Yodya Karya (Persero).
PT Agrinas tak hanya fokus pada menyediakan jasa survei, manajemen konstruksi, dan konsultasi non-konstruksi. Melainkan terdapat perluasan bisnis ke bidang pertanian.
Pada bulan Mei 2025, perusahaan ini mendapat tugas baru untuk mendukung program food estate dengan total lahan produktif yang akan dikelola mencapai 425.000 hektare.
Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas kembali memiliki peran penting dalam program nasional Koperasi Merah Putih. PT Agrinas mendapat mandat untuk melakukan percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Adapun proses percepatan pembangunan tersebut harus dilakukan dengan praktik bisnis yang sehat sesuai perundang-undangan.
“Melakukan penugasan percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ke enam nomor 14 poin A.
Dalam menjalankan tugas tersebut, PT Agrinas diperbolehkan melakukan swakelola atau penyedia padat karya serta pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.
Isi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung berjalannya proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pemenuhan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi diktum keenam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Menteri Keuangan (Menkeu).
Menurut diktum tersebut, Menkeu mendapat instruksi dari Presiden untuk memberikan penempatan dana kepada PT Agrinas dalam pembiayaan proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Dana pembiayaan PT Agrinas bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dengan limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 (enam) tahun.
Tak hanya itu, Menkeu juga berkewajiban untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Berikut tugas dan sumber dana PT Agrinas dalam program Koperasi Merah Putih menurut Inpres Nomor 17 Tahun 2025:
- Tugas PT Agrinas: Melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih dengan skema swakelola.
- Sumber dana PT Agrinas: Pinjaman Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
- Besaran dana: Rp3 miliar per unit gerai Koperasi Merah Putih dan tenor enam tahun yang dibayar melalui DAU/DBH/Dana Desa.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































