Menuju konten utama

Polda Metro Sita 723 Barbuk Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Salah satu yang disita, yakni dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi itu asli.

Polda Metro Sita 723 Barbuk Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar

tirto.id - Polda Metro Jaya menyita 723 barang bukti (barbuk) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu yang disita, yakni dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi itu asli.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Insinyur Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, keaslian dokumen tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam aspek analog dan digital.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan Roy Suryo dkk telah menyebarkan tuduhan palsu. Kata Asep, ijazah yang dituduhkan, hasil editan dan manipulasi digital dengan metode analisis tidak ilmiah dan menyesatkan.

“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS) dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, untuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama