tirto.id - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan polisi belum menahan delapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, penahanan kepada delapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan diputuskan usai polisi melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan [tersangka],” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Iman berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan klarifikasinya.
“Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur Iman.
Lebih lanjut, terkait perbedaan klaster, Iman menyebut bahwa hal itu didasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” kata Iman.
“Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; Muhammad Rizal Fadillah; Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa penyidik menyimpulkan para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital.
Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan penyidikan serta penyitaan 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerangkan keaslian ijazah Jokowi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































