tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa penyidik menyimpulkan para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital.
Kesimpulan itu, katanya, didapatkan berdasarkan penyidikan serta penyitaan 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerangkan keaslian ijazah Jokowi.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penyidikan memakan waktu lama karena banyaknya barang bukti digital yang harus diverifikasi oleh tim forensik.
“Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kami. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama,” ujar Asep.
Menurut Asep, penyidik membutuhkan hasil analisis dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik sebelum menetapkan tersangka. Terlebih, hasil pemeriksaannya baru selesai pada pekan lalu.
“Karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kami bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih laniut,” jelas Asep.
Selanjutnya, dia menyebut bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hujum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Asep menerangkan adanya pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap kasus ini. Adapun di antaranya Dewas Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, dan Praktisi Digital Forensik.
Kemudian juga Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik.
Asep memastikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan murni proses penegakan hukum. Termasuk, seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Kami mengimbau kepada masvarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, untuk klaster 2 yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































