Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Naik Penuh Waktu saat Kontrak Habis?

Simak info apakah PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu saat kontraknya habis. Simak ketentuan beserta persyaratannya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Naik Penuh Waktu saat Kontrak Habis?
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan saat mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang menjadi Penuh Waktu. Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu otomatis naik menjadi PPPK Penuh Waktu setelah habis masa kontrak. Simak penjelasannya beserta syarat PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu terbuka bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Otomatis Naik Penuh Waktu saat Kontrak Habis?

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-13 aturan tersebut, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun.

Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku selama satu tahun. Setelah masa kontrak selesai, statusnya tidak otomatis berakhir begitu saja sebab terdapat kemungkinan ada perpanjangan.

Mengenai perpanjangan ini, PPPK Paruh Waktu dapat mendapatkan masa kontrak dengan status yang sama untuk tahun kedua. Selain itu, mereka juga dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Belum ada aturan atau keputusan yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu otomatis naik menjadi PPPK Penuh Waktu setelah kontrak habis. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu setelah masa kontrak habis atau setelah satu tahun bekerja, tidak lantas diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Terdapat tiga kemungkinan yang akan terjadi pada PPPK Paruh Waktu setelah habis masa kontrak. Di antaranya, yakni perpanjang kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu, selesai kontrak dan tidak lagi menjadi PPPK Paruh Waktu, atau diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini bisa dilakukan tanpa harus mengikuti seleksi ulang, tapi selama memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu ini diatur dalam diktum ke-18 dan ke-28 dalam peraturan tersebut. Di dalamnya termuat ketentuan bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Namun demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, PPK perlu mempertimbangkan ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

Dengan begitu, terdapat setidaknya tiga aspek yang dijadikan sebagai pertimbangan terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, baik tetap sebagai PPPK Paruh Waktu maupun diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Ketiganya, yakni hasil evaluasi kinerja, kondisi anggaran, serta ketersediaan formasi.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat