tirto.id - Nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN yang tidak masuk dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 hingga kini masih menjadi tanda tanya. Benarkah honorer akan resmi dihapus mulai 2026?
Pemerintah telah memastikan bahwa sebagian tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK sesuai kebutuhan instansi, namun tidak semua tenaga honorer tercakup dalam tahap pengangkatan kali ini.
Padahal, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemerintah akan memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintahan.
Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025?
Sejumlah tenaga honorer di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengadukan nasib mereka karena tidak masuk dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Para honorer yang terdiri dari pustakawan, tenaga tata usaha, hingga penjaga sekolah itu berharap ada kejelasan status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Kami meminta DPRD sebagai wakil rakyat memperjuangkan nasib kami agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” harap Sari Hartati, tenaga honorer di SDN 3 Cempaka dikutip Antara (16/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyatakan bahwa persoalan ini muncul karena adanya regulasi dari tahun sebelumnya yang berdampak pada formasi PPPK tahun ini.
Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komisi terkait dan berupaya mencari solusi agar para honorer mendapat kepastian status kepegawaian.
"Kami mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan tenaga honorer sehingga siap ditindak lanjuti, khususnya sesuai tugas pokok fungsi yang ditangani komisi komisi di DPRD," kata Gusti.
Benarkah Honorer Dihapus 2026?
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.
“Kita dibatasi sampai Desember 2025 ini untuk pengangkatan. Penataan tenaga non-ASN itu dimasukkan ke PPPK paruh waktu. Jadi, 2025 sudah selesai diangkat jadi PPPK paruh waktu,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara, Tri Darma Sudiana dikutip RRI (29/8).
Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Di tahun 2026 (tenaga honorer-red) sudah tidak ada lagi. Semuanya harus diselesaikan di tahun 2025,” tandas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si di laman resmi Kabupaten Timor Tengah Utara.
Untuk mengetahui informasi terbaru seputar PPPK Paruh Waktu, mulai dari kebijakan pemerintah, proses seleksi, hingga nasib tenaga honorer di berbagai daerah, klik tautan berikut untuk membaca artikel terkait lainnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































