tirto.id - DPR RI direncanakan akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Peralihan status PPPK jadi PNS merupakan salah satu poin pembahasannya. Lantas, apakah DPR sudah mulai membahasnya? Berikut update-nya hingga Selasa (4/11/2025)?
Meskipun belum disahkan, pembahasan RUU ASN telah menuai kritik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada 16 Oktober 2025 lalu, petisi untuk menolak pembahasan RUU ASN tersebut diunggah oleh Berjuang Untuk Meritokrasi di Change.org.
Dalam petisi tersebut, Berjuang Untuk Meritokrasi menilai bahwa poin peralihan status PPPK jadi PNS sebagaimana akan dibahas dalam RUU ASN akan mencederai sistem meritokrasi pegawai.
"Pengalihan status akan menghilangkan kesempatan masyarakat umum yang ingin berjuang dengan adil untuk menjadi PNS," tulis petisi tersebut.
Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (4/11/2025), petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 10.500 orang secara daring.
RUU ASN PPPK Jadi PNS Apakah Sudah Dibahas?
Pembahasan revisi UU ASN sebelumnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2025. Rencananya, pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi II.
Akan tetapi, meskipun sudah masuk Prolegnas 2025, pembahasan RUU ASN belum dilakukan oleh Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa ada kemungkinan pembahasan RUU ASN baru dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
Hal tersebut, jelas Khozin, dikarenakan tahun 2025 tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi. Khozin menilai waktu tersebut terlalu mepet untuk melakukan pembahasan.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak mungkin dilakukan pada tahun 2025 ini," tuturnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, poin pengalihan status PPPK menjadi PNS dicanangkan bakal jadi salah satu poin utama pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun persoalan kesenjangan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Hal tersebut disampaikan Reni dalam Forum Legislasi yang digelar Biro Parlemen DPR RI bersama Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama," tutur Reni, dikutip dari laman JDIH DPR RI.
Meskipun semangat pembahasan RUU ASN adalah kesetaraan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS, namun petisi penolakan RUU ASN yang muncul belakangan menyoroti persoalan lain.
Menurut Berjuang Untuk Meritokrasi, akan banyak masalah turunan terkait meritokrasi pegawai jika RUU tersebut lolos.
"Pengalihan PPPK menjadi PNS membuka peluang jalur nepotisme yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis petisi tersebut.
Di tengah pro dan kontra tersebut, bagaimana nasib pembahasan RUU ASN kini?
Update RUU ASN PPPK Jadi PNS
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan update terbaru terkait pembahasan RUU ASN.
Politikus PKB itu menyatakan bahwa perjalanan RUU ASN kini sudah sampai pada proses pendalaman oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Oleh BKD, jelas Khozin, RUU ASN akan disusun menjadi draf, sebelum akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Oleh karenanya, Khozin menyatakan bahwa dinamika peralihan PPPK jadi PNS dalam RUU ASN kini belum tersusun secara formal sebagai sebuah draf undang-undang.
"Detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," katanya.
Khozin menyatakan bahwa Komisi II DPR RI kini tengah menunggu proses di BKD tersebut rampung. Setelahnya, barulah pihaknya akan mulai membahasnya.
Meskipun belum disusun sebagai draf secara formal, namun Khozin menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap hati-hati dalam merancang RUU ASN, terutama tentang wacana peralihan PPPK jadi PNS.
"Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, wacana peralihan status kepegawaian PPPK jadi PNS bukan satu-satunya poin pembahasan dalam RUU ASN.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, UU ASN yang kini digunakan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.
Melalui amar putusan perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa perlu ada lembaga independen yang dibentuk untuk melakukan pengawasan sistem merit pada pegawai.
Putusan itu dikeluarkan MK agar ASN tidak mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi.
Pembentukan lembaga itu kemudian juga jadi salah satu fokus dalam pembahasan RUU ASN.
Agar selalu up to date dengan informasi terbaru seputar RUU ASN, Anda dapat baca artikel-artikel Tirto.id lainnya melalui tautan ini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































