Menuju konten utama

Benarkah SK PPPK Paruh Waktu Terbit 2026?

Simak informasi terkait isu penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru akan diberikan pada 2026.

Benarkah SK PPPK Paruh Waktu Terbit 2026?
Tiga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar

tirto.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya selesai hingga awal November 2025. Belakangan, muncul kabar SK PPPK Paruh Waktu akan terbit pada 2026, benarkah demikian?

Memasuki November 2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih belum selesai dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sejumlah wilayah hingga kini masih melakukan proses penetapan nomor induk (NI).

Seperti di Kantor Regional II BKN, misalnya, progres penetapan NI untuk wilayah Jawa Timur belum mencapai 100 persen, per update Kantor Regional II BKN pada Rabu (5/11)

Hal tersebut membuat penerbitan surat keputusan (SK) kepegawaian calon PPPK Paruh Waktu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Sesuai ketentuan, SK baru bisa diterbitkan apabila BKN telah menyetujui usul penetapan NI oleh instansi terkait.

Benarkah SK PPPK Paruh Waktu Terbit 2026?

Di tengah proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang tak kunjung usai, sejumlah daerah memutuskan untuk menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu pada 2026 mendatang.

Salah satu instansi yang akan menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu pada 2026 adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.

Melansir laman Media Center Dinas Komunikasi Kota Palangka Raya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, pada Selasa (4/11) lalu.

Dijelaskan Mardian, pihaknya kini tengah menunggu penetapan NI dari BKN untuk 1.529 usulan PPPK Paruh Waktu dari daerah tersebut.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

Dengan demikian, waktu penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Terlebih, jika usulan PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut telah sepenuhnya disetujui BKN, maka penyerahan SK bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu terjadi di sejumlah daerah yang telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada November.

Salah satunya adalah Kota Cimahi, Jawa Barat. Menukil laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, sebanyak 115 PPPK Paruh Waktu di kota tersebut telah mendapatkan SK pengangkatannya pada Senin (3/11) lalu.

Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan juga telah menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Paruh Waktu mereka pada Kamis (30/10).

Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh 1.664 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banjar yang resmi dilantik.

Selain itu, Dinas Kearsipan dan Keperpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur juga telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Senin (3/11).

PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima SK Apakah Dapat Gaji?

Sebagaimana pegawai lainnya, PPPK Paruh Waktu akan mulai digaji setelah proses administrasi rampung. Namun, administrasi ini tidak hanya penerbitan SK pengangkatan.

Terkait dengan gaji, proses administrasi yang perlu lebih dulu rampung adalah penerbitan Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Tanggal terbit SPMT merupakan waktu dimulainya tugas PPPK Paruh Waktu bekerja di instansi yang ditempati dan jadi waktu dimulainya penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu.

Oleh karenanya, penghitungan gaji dimulai justru dari tanggal yang tertera pada SPMT dan TMT.

Untuk mencari tahu informasi ter-update mengenai PPPK Paruh Waktu dan proses pengangkatannya, Tirto telah merangkum informasi tersebut melalui link berikut ini!

Kumpulan Informasi PPPK Paruh Waktu dan Proses Pengangkatannya.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan