tirto.id - Menjelang masa penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sejumlah instansi mulai mengumumkan pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Kantor Regional 1 (Kanreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta, per 31 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, hampir semua instansi di kabupaten/kota telah mengeluarkan NI PPPK.
Data mutakhir mengenai penetapan NI bisa diakses melalui link berikut ini: Progres NI PPPK dan CPNS.
Sementara itu, menurut data dari BKN 5 Jakarta, progres terkini penetapan NI PPPK paruh waktu per 31 Oktober pukul 16.10 WIB, 96 persen data telah tervalidasi.
Dari 55.294 usul yang masuk, 47.416 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 5.454 Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan 0 Tidak Memenuhi Syarat. Namun, masih ada 2.424 usulan yang sedang proses.
Di Surabaya, menurut data BKN 2, progres penetapan NI PPPK paruh waktu per 31 Oktober pukul 15.10 WIB, total usul masuk 130.822.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.206 masih dalam proses, 2.043 BTS, 2 TMS, 1126.571 memenuhi syarat, dan 33.676 sudah cetak SK.
Cara Cek Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk mengecek apakah peserta PPPK paruh waktu termasuk yang memenuhi syarat atau mengalami pembatalan kelulusan, maka silakan akses situs instansi atau BKD daerah masing-masing.
Contoh pengumuman pembatalan tersebut adalah sebagai berikut: Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025.
Ini daftar link cek pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu di sejumlah instansi dan lembaga:
- KemenLH
- CASN Kemenkumham
- Kemenimipas
- KKP
- KPU
- BKN
- BKD DKI Jakarta
- Jabar Prov
- Jogja Prov
- Jateng Prov
- Jatim Prov
- Jambi Prov
- Sumsel Prov
- BKPSDM Kab Bengkulu Tengah
- BKD Sulsel Prov
- BKD Riau
- BKD Malut Prov
- BKD Kab Cilacap
- BKD Banjarmasin Kota
- Sulsel Prov
- Sulbar Prov
- Diskom Kalsel Prov
- BKD Kaltim Prov
- BKPSDM Ponorogo
- Subang
Kenapa Ada Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu?
Pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu bisa terjadi karena sejumlah alasan. Menurut pengumuman yang sudah diterbitkan oleh instansi salah satu yang menjadi alasan adalah peserta yang mengundurkan diri.
1. Peserta Mengundurkan Diri
Pembatalan kelulusan bisa terjadi karena peserta memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela. Biasanya karena mendapat pekerjaan di tempat lain atau alasan pribadi lain.2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Instansi juga bisa menetapkan peserta PPPK tidak memenuhi syarat sehingga kelulusan dibatalkan. TMS bisa terjadi karena hal-hal berikut ini:- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai antara ijazah dengan formasi yang dilamar.
- Dokumen palsu atau tidak valid. Peserta terbukti menggunakan surat keterangan pengalaman kerja palsu atau SK honorer fiktif.
- Peserta juga dinyatakan TMS jika gagal menyerahkan kelengkapan dokumen atau Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam batas waktu yang ditentukan.
- Pengalaman kerja kurang dari batas minimal yang dipersyaratkan.
3. Meninggal Dunia
Pembatalan kelulusan juga bisa terjadi jika peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu selesai, maka status kelulusan otomatis batal.Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































