Menuju konten utama

Berapa Lama Kontrak di SK PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang. Ini ulasan lengkapnya.

Berapa Lama Kontrak di SK PPPK Paruh Waktu?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

tirto.id - Berapa lama kontrak PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) menjadi perhatian banyak pihak, khususnya calon Aparatur Sipil Neagra (ASN). Simak ulasan lengkapnya.

Proses penetapan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap ini menjadi dasar dalam penerbitan SK kepegawaian calon PPPK Paruh Waktu.

Per Rabu (5/11), progres penetapan NI Kantor Regional II BKN belum mencapai 100 persen. Hal ini menjadi salah satu faktor terlambatnya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan penyerahan SK belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Perlu diingat, bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Dengan demikian, waktu penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Berapa Lama Kontrak SK PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Tahap penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi momen yang sangat dinantikan. Dalam SK tersebut, berisi poin-poin penting seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN. Kemudian, jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan dan tanggal mulai tugas (TMT).

Adapun kontrak kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah satu tahun.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ketiga belas Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu

Kendati begitu, ada pula yang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan keputusan daerah setempat. Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, menetapkan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemda.

Setelah Kontrak Habis, Apa yang Akan Terjadi?

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Jika mengacu pada Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diperpanjang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

Untuk mencari tahu informasi terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu dan proses pengangkatannya, Tirto telah merangkum informasi tersebut melalui link berikut ini:

Kumpulan Informasi PPPK Paruh Waktu dan Proses Pengangkatannya

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo