tirto.id - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Kristen dan Katolik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dari pemerintah. Untuk tahun ini, kapan THR Natal akan cair?
Ketentuan pemberian THR ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Mekanismenya sama seperti THR Idul Fitri bagi ASN yang beragama Islam. Perbedaannya hanya pada waktu pencairan yang disesuaikan dengan hari raya masing-masing.
Natal adalah perayaan umat Kristen dan Katolik untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat. Pemerintah menetapkan libur Natal sebagai hari libur nasional dan tahun ini jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025. Sedangkan untuk Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur cuti bersama.
THR Natal 2025 Kapan Cair?
Dalam PP No. 11 Tahun 2025 ayat 14 dijelaskan jika THR dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Hal ini juga senada dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan THR Idul Fitri 2025 yang juga cair dua minggu sebelum Lebaran.
Untuk Natal dirayakan setiap tanggal 25 Desember, maka THR Natal 2025 diperkirakan akan cair paling cepat di tanggal 3 hingga 4 Desember 2025.
Besaran THR Natal 2025 untuk PPPK, PNS, CPNS
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi PNS, PPPK, dan CPNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
1. PNS dan PPPK
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, ASN yakni PNS dan PPPK berhak mendapatkan THR dengan komponen sebagai berikut:- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
2. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Menurut Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:- 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongannya;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatan yang setara.
3. Ketentuan Khusus untuk PPPK
Merujuk pada Pasal 9 ayat (14):- PPPK dengan masa kerja < 1 tahun: THR diberikan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
- PPPK dengan masa kerja < 1 bulan sebelum Hari Raya 2025: tidak diberikan THR.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































