tirto.id - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 urung diumumkan pemerintah hingga akhir November 2025. Belakangan, pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 mundur dari jadwal semula, yakni pada Jumat (21/11) lalu. Apa alasannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman besaran UMP ditetapkan harus dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
Dengan demikian, UMP 2026 seharusnya telah diumumkan pemerintah pada 21 November 2025. Namun, ketika batas waktu itu terlewati pada Jumat lalu, pemerintah tak kunjung mengumumkan besaran UMP 2026.
Lantas, kapan pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026 secara publik? Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan bahwa pengumuman UMP 2026 tidak menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni PP 51/2023 atau PP 36/2021.
Hal itu membuat pengumuman besaran UMP 2026 urung dilakukan pada 21 November 2025 lalu.
Meskipun begitu, Yassierli menyatakan bahwa ia tidak bisa menjamin kapan waktu persisnya pengumuman UMP 2026 akan dilaksanakan.
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya memasang target pengumuman UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," katanya pada Rabu (26/11), dikutip dari Antara.
Sementara, di sisi lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjadi daerah yang sudah menetapkan pengumuman UMP.
Melansir laman Pemprov Jawa Tengah, pengumuman UMP di provinsi ini akan dilakukan pada 8 Desember 2025, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 15 Desember.
Hanya saja, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, penetapan UMP di provinsinya masih harus menunggu kebijakan dari pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi dikutip dari laman Pemprov Jateng, Kamis (20/11/2025).
Kenapa Pengumuman UMP 2026 Belum Disampaikan?
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, alasan pemerintah tak kunjung mengumumkan UMP 2026 adalah karena pihaknya kini masih dalam tahap penyusunan PP baru untuk menentukan kenaikan UMP setiap tahun.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka [setara semua wilayah]," tutur Yassierli pada pada Kamis (20/11) lalu, dikutip dari Antara.
Pembentukan PP berisi mekanisme penentuan UMP yang baru itu dilakukan pemerintah usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan batas minimal upah.
Yassierli menyatakan bahwa putusan itu kemudian membuat pihaknya memerlukan waktu untuk mendefinisikan dan menghitung biaya hidup layak di tiap daerah.
"Kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," katanya.
Oleh karenaya, besaran kenaikan UMP 2026 dicanangkan tidak berlaku serentak, melainkan sesuai dengan biaya hidup layak di tiap daerah.
Di tengah penundaan pengumuman besaran kenaikan UMP 2026 itu, DPR mendesak agar pemerintah segera mengumumkannya secara publik. Hal ini disampaikan, misalnya, oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Edy menuturkan bahwa penundaan penerbitan aturan UMP dapat memicu gejolak publik, konflik, dan aksi demonstrasi.
“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” katanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























