tirto.id - Tunjangan sertifikasi untuk profesi guru kini sudah masuk pencairan periode triwulan ke-4 atau terakhir pada 2025. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkannya?
Sebelumnya, pada 2025 ini, pegawai pemerintah—termasuk guru—yang berstatus sebagai honorer diangkat menjadi ASN dengan skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Dengan skema kepegawaian tersebut, guru-guru honorer kini dianggap sebagai ASN, sebagaimana PNS dan PPPK Paruh Waktu.
Walaupun, PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan mendasar dari dua jenis ASN lain, yakni pada durasi kontrak kerja dan skema pengupahannya.
Durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun dan terus diperpanjang sesuai hasil evaluasi tahunan. Sedangkan, skema pengupahan PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan tiap darah/instansi yang mempekerjakannya.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru?
Secara berkala setiap tahunnya, guru di Indonesia akan mendapatkan tunjangan sertifikasi berupa upah tambahan di luar gaji. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru yang aktif mengajar di sekolah.
Guru dengan status ASN mendapatkan tunjangan ini dengan nominal satu kali gaji bulanan. Semula, tunjangan ini dicairkan tiap triwulan, namun pada 2025 ini pemerintah menentukan tunjangan sertifikasi disalurkan setiap bulan.
Sebagai contoh, apabila seorang guru berstatus ASN memiliki besaran gaji pokok senilai Rp4 juta, maka setiap bulan ia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, guru yang berhak mendapatkan tunjangan ini adalah mereka yang berstatus sebagai ASN Daerah (ASND).
"Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan," tulis Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan demikian, maka guru dengan status PPPK Paruh Waktu juga akan menerima tunjangan ini karena PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai ASN, bukan lagi honorer (non-ASN).
Akan tetapi, guru berstatus PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan profesi hanya jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Syarat bagi seorang guru untuk menerima tunjangan sertifikasi termuat dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Ada 8 syarat yang diatur melalui beleid tersebut.
Hal utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti forma profesionalitas guru terkait.
Serdik itu bisa didapatkan guru ketika lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Pra-jabatan maupun PPG Dalam Jabatan.
Nantinya, sertifikat kelulusan PPG itu harus di-input ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kemendikdasmen.
Akan tetapi, serdik bukan satu-satunya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Terdapat pula syarat lainnya yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Berikut syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai sekali gaji pokok tiap bulan:
- memiliki Sertifikat Pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
- cuti di luar tanggungan negara;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- mendapat tugas belajar; dan/atau
- tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































