Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Agama dan Tunjangannya

Simak perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 guru agama dan ketentuannya. Ketahui pula, apakah PPPK Paruh Waktu bisa dapat tunjangan?

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Agama dan Tunjangannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sandy Haryono (tengah) menandatangani perjanjian kerja pada upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

tirto.id - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk berbagai posisi pada tahun ini, termasuk guru agama. Sejauh ini hingga Oktober 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu telah sampai pada tahap pelantikan di sejumlah instansi. Namun, pelantikan tersebut tak berlangsung serentak.

PPPK Paruh Waktu membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum mendapatkan formasi dari seleksi CASN 2024, baik itu CPNS maupun PPPK. Namun pegawai yang belum terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahun lalu, juga turut dipertimbangkan.

PPPK Paruh Waktu, termasuk guru agama, merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu berapa kisaran gajinya?

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Agama

Secara umum, penggajian PPPK Paruh Waktu termasuk guru agama, dapat diperkirakan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Regulasi yang ada itu belum menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara rinci. Hanya, berdasarkan beberapa diktumnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, PPPK Paruh Waktu digaji dengan pertimbangan ketersediaan anggaran instansi. Selanjutnya dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu upah minimum suatu wilayah atau sesuai besaran yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN.

Selain regulasi tersebut, belum ada ketentuan yang menjelaskan rincian gaji PPPK Paruh Waktu. Sedangkan pejabat terkait di sejumlah instansi daerah menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sama saat masih berstatus non-ASN, antara lain di Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Pemkab Wonogiri.

Untuk besaran rincinya, kemungkinan dapat dilihat melalui surat keputusan (SK) pengangkatan. Informasi gaji sendiri akan termuat dalam SK yang dibuat pejabat pembina kepegawaian (PPK), sebagaimana formatnya dicontohkan melalui Lampiran II Surat Edaran (SE) Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu Guru Agama?

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain, sebagaimana disebutkan di Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025. Kemungkinan fasilitas lain tersebut merujuk pada tunjangan.

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Salah satu yang kemungkinan didapat PPPK Paruh Waktu guru agama ialah Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi pegawai yang bernaung di bawah Kementrian Agama (Kemenag) RI.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa TPG non-PNS kini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar dalam Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia pada 4 September 2025, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Namun belum dapat dipastikan, apakah PPPK Paruh Waktu juga berhak atas TPG non-PNS tersebut. Sementara, Kemenag tahun ini mengusulkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu, tetapi tak disebutkan berapa jumlah untuk formasi guru agama.

Penasaran dengan Informasi seputar PPPK Paruh Waktu? Simak artikel lainnya pada tautan di bawah ini.

Artikel-Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan