Menuju konten utama

Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu yang Belum Diangkat?

Cek penyebab kenapa beberapa instansi belum melantik PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui juga progres terkini penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu yang Belum Diangkat?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang. ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

tirto.id - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan nomor induk (NI) PPPK. Sejauh ini, sejumlah instansi telah melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, namun ada juga yang belum.

Instansi yang telah melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu antara lain Pemerintah Kota Banjarbaru pada Senin (20/10), Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Jumat (17/10), hingga Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (7/10), serta sejumlah instansi lain. Demikian, masih banyak instansi belum melantik PPPK Paruh Waktu hingga artikel ini ditulis.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Besaran gajinya didasarkan pada ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi, yang juga mengacu upah minimum suatu wilayah atau besaran pegawai saat masih berstatus non-ASN.

Bagi instansi pusat dan daerah, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu yang Belum Diangkat?

Adanya PPPK Paruh Waktu yang masih belum diangkat disebabkan terdapat perbedaan timeline di masing-masing instansi. Pengangkatan NI PPPK Paruh Waktu akan dilakukan jika semua tahapan hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu telah selesai.

Tahap awal sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan peserta melakukan pengusulan dokumen lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kemudian Instansi akan melakukan verifikasi dokumen.

Tahapan selanjutnya adalah Instansi melakukan pengusulan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kelengkapan dokumen. Tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu di BKN sampai saat ini masih berlangsung.

Dalam penetapan NI PPPK Paruh Waktu tersebut, BKN akan menindaklanjuti berkas usulan dari instansi apakah telah Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Sesuai (BTS).

Tahap terakhir yaitu SK diterbitkan oleh instansi melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Walaupun secara garis besar melalui beberapa tahapan yang sama, namun tetap ada kemungkinan terjadi perbedaan timeline di setiap instansi.

Progres Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Instansi Oktober 2025

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kantor Regional (Kanreg) BKN di sejumlah wilayah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di beberapa instansi pada bulan Oktober 2025 masih dalam proses.

Akan tetapi, ada juga yang telah selesai dalam validasi datanya. Di Kanreg 1 BKN Yogyakarta per Jumat (24/10), penetapan NI PPPK Paruh Waktu telah mencapai 100 persen masing-masing di Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemkab Temanggung, Pemkab Rembang, dan Pemkot Tegal.

Sedangkan di Kanreg 2 BKN Surabaya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu wilayah Jawa Timur mencapai 94,12 persen dari total 123.645 usulan yang masuk hingga update terakhir pada Rabu (22/10).

Beberapa instansi yang penetapannya sudah mencapai 100 persen di Jawa Timur meliputi Pemkab Bojonegoro, Pemkab Magetan, dan Pemkot Blitar.

Di Kanreg IV Makassar, progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu telah mencapai 43 persen, dengan total 42.482 acc dari total 98.105 usulan masuk hingga Kamis (23/10).

Untuk informasi update penetapan NI PPPK Paruh Waktu Oktober 2025 di instansi atau wilayah lainnya bisa mengakses link berikut ini:

Bagi pembaca yang ingin mendapatkan lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya di tautan:

Link Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan