Menuju konten utama

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus, Bagaimana Faktanya?

Skema PPPK Paruh Waktu disebut akan dihapus di revisi UU ASN. Temukan fakta, kebijakan terbaru, serta apa yang harus dipersiapkan tenaga honorer.

Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus, Bagaimana Faktanya?
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tengah) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melambaikan tangan dalam sesi foto bersama usai penyerahkan surat keputusan pengangkatan di Lapangan Kantor Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/nz

tirto.id - Muncul kabar yang menyebut jika skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dihapus. Bagaimana faktanya?

Penghapusan skema PPPK Paruh Waktu ini mulai dipertimbangkan seiring dengan pembahasan draf Revisi Undang Undang (RUU) ASN.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja, tetapi tidak bekerja dengan jam kerja penuh seperti pegawai pada umumnya. Mereka memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Program PPPK Paruh Waktu ini dibuat dengan beberapa tujuan utama:

1. Menata pegawai non-ASN

Pemerintah ingin menyelesaikan masalah banyaknya pegawai non-ASN (honorer) dengan memberikan skema kepegawaian yang lebih jelas dan terstruktur.

2. Memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas

Karena jam kerja tidak penuh, pembiayaan menjadi lebih efisien, sehingga instansi dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Dengan adanya pegawai yang memiliki keahlian dan fleksibilitas waktu, instansi pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Benarkah Skema PPPK Paruh Waktu Akan Dihapuskan?

Mengutip dari laman Suara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen telah membenarkan jika dalam revisi UU ASN disepakati bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan dihapus.

Sistem kepegawaian pemerintah ke depan diproyeksikan menjadi lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu yang berfokus pada tenaga profesional atau ahli.
Revisi UU ASN ini juga bertujuan mengembalikan PPPK pada fungsi awalnya, yaitu mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, bukan lagi sebagai jalur transisi bagi tenaga honorer maupun skema kerja paruh waktu.

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Nantinya?

Skema paruh waktu yang sebelumnya dihadirkan sebagai solusi sementara untuk menyelamatkan tenaga honorer dinilai tidak lagi relevan dalam jangka panjang.

Menurut BKN, pemerintah ingin memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, bekerja dalam standar profesional yang sama dan memiliki kepastian karier yang jelas. Status paruh waktu dinilai tidak memberikan ruang pengembangan karier yang memadai.

Dalam revisi undang-undang yang sedang disiapkan, mengutip laman UMSU, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diberlakukan maksimal satu tahun sebagai masa transisi.

Setelah itu, pegawai wajib dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus mencegah pemerintah daerah memperpanjang status paruh waktu secara berulang. Skema paruh waktu hanya menjadi jembatan sementara sebelum pegawai dialihkan ke formasi reguler, dan daerah dilarang memperpanjang ataupun menambah durasi paruh waktu.

Standar rekrutmen PPPK nantinya juga akan diperketat agar sesuai dengan fungsi utamanya yaitu mengisi jabatan profesional yang membutuhkan kompetensi khusus. PPPK tidak lagi diposisikan sebagai pengganti tenaga honorer, melainkan sebagai tenaga ahli di bidang tertentu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra