tirto.id - Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki jabatan, pangkat, dan golongan. Semakin tinggi pangkat, jabatan, dan golongan PPPK gaji yang diterima ikut meningkat. PPPK golongan 9 berapa gajinya?.
PPPK adalah pegawai dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian kerja berjangka waktu tertentu. Pangkat PPPK telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, termasuk untuk golongan 9.
Penentuan jabatan, pangkat, dan golongan ini menyesuaikan dengan kualifikasi atau lulusan pendidikan. Pelamar lulusan studi formal yang lebih tinggi, akan berada di golongan yang lebih tinggi pula.
PPPK Golongan 9 Lulusan Apa?
Secara garis besar, PPPK mencakup 17 golongan tertentu dengan jabatan sesuai lulusan dan bayaran gaji berbeda-beda. Golongan 9 PPPK meliputi pegawai lulusan formal program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D-IV). Pegawai yang lulus dari kedua pendidikan tersebut akan mengisi pangkat atau jabatan Ahli Pertama.
Lalu, bagaimana dengan PPPK lulusan studi formal jenjang lainnya? Para lulusan Sekolah Dasar (SD) akan menjadi golongan 1, sementara lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat golongan 4.
Terdapat pula PPPK golongan 5 yang mencakup lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Diploma 1 (D-I), golongan 6 lulusan Diploma 2 (D2), dan golongan 7 lulusan Diploma 3 (D-III).
Ada juga pegawai kantor pemerintahan berstatus PPPK golongan 10 yang diisi oleh lulusan studi Pascasarjana atau Magister (S2). Sementara itu, lulusan Doktor (S3) termasuk sebagai golongan 11.
Berikut ini pembagian golongan PPPK berdasarkan lulusan sekolah formalnya.
- Golongan I: Sekolah Dasar (SD)
- Golongan IV: Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sederajat
- Golongan V: Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma I (D1), dan Sederajat
- Golongan VI: Diploma II (D2)
- Golongan VII: Diploma III (D3)
- Golongan IX: Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
- Golongan X: Pascasarjana (S2)
- Golongan XI: Doktor (S3)
Berapa Gaji PPPK Golongan 9?
Besaran gaji PPPK golongan 9 adalah mulai dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500. PPPK di jabatan Ahli Pertama akan memperoleh bayarannya per bulan.
Adapun besaran gaji PPPK golongan 1 hingga golongan 17 berbeda-beda nominal kisarannya. Penetapan angka gaji tersebut didasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
PPPK secara umum akan memperoleh gaji mulai dari golongan terendah Rp1.938.500 sampai tertinggi Rp7.329.000. Bayaran PPPK setiap bulan per golongan secara rinci dapat dilihat sesuai daftar berikut.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.201.000
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339. 100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.000 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.000 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tirto telah menghimpun bermacam-macam informasi penting tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pantau terus berita terbaru tentang PPPK melalui laman berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































