tirto.id - Pemerintah sedang melakukan proses penetapan PPPK Paruh Waktu. Para pegawai yang telah resmi menjadi ASN nantinya akan dibedakan ke beberapa kategori jabatan, termasuk konsultan. Berapa gaji PPPK konsultan paruh waktu?
Proses penyelesaian penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 tidak serentak. Meski tenggat waktu penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan selesai 30 September 2025 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sampai November ini masih ada pegawai yang belum memperoleh nomor induk.
Sejumlah daerah akan menyerahkan surat keputusan (SK) untuk PPPK Paruh Waktu hingga 2026. Alhasil pegawai yang belum menerima SK belum dapat diangkat sebagai ASN.
Meski demikian, tidak ada salahnya menengok dahulu gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Ada kisaran gaji tertentu yang disiapkan pemerintah untuk setiap jabatan pegawai.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Konsultan/Profesional Proyek Pemerintah
Penggajian PPPK Paruh Waktu 2025 menerapkan sistem proporsional berbasis jam kerja dan beban tugas. Pegawai yang mendapatkan waktu kerja dan tanggung jawab lebih besar akan memperoleh kompensasi yang sepadan.
Ada beberapa kategori jabatan dengan skema gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda-beda. Mengutip laman KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, PPPK Paruh Waktu dengan jabatan konsultan/profesional proyek pemerintah mendapatkan kompensasi mulai Rp8 juta sampai Rp12 juta untuk proyek khusus berskala nasional.
Lalu berapa gaji pada kategori jabatan lainnya? Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu selengkapnya untuk seluruh jabatan:
- Tenaga Administrasi Paruh Waktu: Rp2.500.000 – Rp4.000.000 (durasi kerja 20-30 jam per pekan)
- Tenaga Teknis/IT Paruh Waktu: Rp4.000.000 – Rp7.000.000 (pekerjaan berbasis proyek digital)
- Tenaga Pendidikan Paruh Waktu: Rp3.500.000 – Rp6.000.000 (guru dan instruktur durasi tertentu)
- Tenaga Kesehatan Paruh Waktu: Rp5.000.000 – Rp8.500.000 (dokter dan perawat kontrak daerah)
- Konsultan/Profesional Proyek Pemerintah:Rp8.000.000 – Rp12.000.000 (pada proyek khusus berskala nasional)
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok sesuai UMK, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan. Kendati demikian, aturan yang merinci jenis tunjangan tersebut belum tersedia.
Sebagai gambaran awal, ada beberapa jenis tunjangan yang kerap melekat pada ASN. Sebagian atau semua tunjangan ini kemungkinan juga diperoleh PPPK Paruh Waktu. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan tambahan seperti tunjangan pangan , keluarga, dan jabatan
- THR dan gaji ke-13
- Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk diikutkan dalam layanan kesehatan, jaminan kecelakaan, serta jaminan hari tua.
- Hak cuti
Di Mana Cara Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK part time bisa ditemukan pada beberapa tempat. Namun, pengecekan besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 belum tersedia secara online.
Ada dua metode untuk melakukan cek gaji dan tunjangan PPPK part time, yaitu:
1. Cek Skema Gaji Paruh Waktu di SK Pengangkatan
Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dokumen resmi yang umumnya menetapkan status, rentang masa kerja, serta dasar perhitungan hak-hak bagi para pegawai.Dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu disebutkan, di dalamnya juga menjelaskan tentang informasi gaji.
Setiap PPPK Paruh Waktu harus cermat membaca SK, terutama diktum tentang hak dan kewajiban. Jika SK tertulis nilai upah atau menyebut rujukan upah minimum daerah setempat, hal tersebut sebagai acuan resmi gaji pertama.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh SK mesti bersabar menanti penerbitan dokumen. Penerbitan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memproses data penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
2. Cek Gaji PPPK Paruh Waktu dari Slip
Slip gaji menjadi bukti pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dari pemerintah. Dalam slip gaji memuat rincian gaji pokok, tunjangan, potongan, dan gaji bersih.Slip gaji pertama besarannya menjadi rujukan telah sesuai dengan SK dan ketentuan yang berlaku atau tidak. Slip gaji yang belum diterima dapat diperoleh pada bagian kepegawaian atau keuangan instansi, atau portal internal jika instansi memilikinya.
Simak beragam informasi mengenai PPPK Paruh Waktu dalam tautan berikut:
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































