tirto.id - Proses pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung. Sejumlah instansi saat ini masih berada pada tahap penetapan NI (Nomor Induk). Lantas, siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. Mereka tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.
SK PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan seiring dengan ditetapkannya NI PPPK. Dokumen ini diterbitkan berfungsi untuk menetapkan peserta yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu. SK tersebut biasanya akan diberikan kepada pegawai saat pelantikan.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema pengangkatan pegawai pemerintah yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Proses pengangkatannya dilakukan dengan mengusulkan tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini termasuk dalam status ASN dan ditujukan untuk tenaga non‐ASN yang ingin memiliki pekerjaan pemerintahan dengan jam kerja lebih fleksibel. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi dan waktu kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.
Penerapan skema PPPK Paruh Waktu ini dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja dan mendukung efisiensi kebutuhan tenaga di berbagai instansi pemerintahan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu merupakan skema kerja yang berbeda. Berikut ini ialah perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang dapat Anda ketahui.
PPPK Penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar instansi pemerintah. Ketentuannya sama seperti jadwal kerja pegawai ASN lainnya. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan durasi yang lebih sedikit dari ketentuan umum.
Perbedaan keduanya juga terlihat pada besaran gaji yang diterima. PPPK Penuh Waktu memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dibanding PPPK Paruh Waktu. Hal ini terjadi karena keduanya menggunakan sistem upah per jam sesuai peraturan yang berlaku.
Beban tugas yang diberikan kepada PPPK Penuh Waktu juga lebih besar. Jam kerja yang lebih panjang membuat tanggung jawab mereka lebih luas. Sementara PPPK Paruh Waktu memikul tugas yang lebih ringan karena durasi kerja lebih singkat.
Siapa yang Mengeluarkan SK PPPK Paruh Waktu?
SK PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk (NI) pegawai yang bersangkutan.
Dasar hukumnya ialah Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Bagi PPPK Paruh Waktu, NI menjadi dasar hukum yang digunakan instansi terkait dalam menerbitkan SK pengangkatan secara resmi. Setelah SK diterbitkan, pegawai tersebut secara resmi dapat menjalankan tugas serta mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai PPPK Paruh Waktu. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































