tirto.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 masih berlangsung. Di beberapa instansi tahapan seperti penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan belum sepenuhnya selesai dan masih berjalan hingga saat ini.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Update PPPK Paruh Waktu November 2025 Sudah Masuk Tahap Apa?
Berdasarkan info dari Instagram BKN, @bkngoidofficial, proses penetapan Nomor Induk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 untuk Tahap I dan II, termasuk untuk formasi PPPK Paruh Waktu, masih terus berjalan hingga saat ini, khususnya di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat atau lembaga vertikal.
Beberapa instansi masih dalam tahap verifikasi berkas, validasi data, serta penerbitan keputusan penetapan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan secara bertahap karena perbedaan waktu penyampaian berkas dan hasil seleksi dari masing-masing instansi pusat.
Setelah penetapan Nomor Induk selesai, tahapan berikutnya akan berlanjut pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penetapan penempatan kerja bagi masing-masing pegawai PPPK.
Instansi yang Masih Menetapkan NI PPPK Paruh Waktu
Peserta dapat memantau pembaruan informasinya melalui kanal resmi Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Setiap Kantor Regional BKN secara berkala mengunggah status terbaru mengenai proses penetapan Nomor Induk PPPK daerah, termasuk daftar instansi yang sudah selesai maupun yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Berikut instansi-instansi yang masih dalam tahap menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu:
BKN Surabaya
Progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu telah mencapai 98%. Sebagian besar proses penetapan NIP sudah hampir selesai dan hanya menyisakan sebagian kecil instansi yang masih dalam tahap akhir verifikasi.
Instansi dengan status BTS atau Berkas Tidak Sesuai, yang berarti jumlah berkas bermasalah atau perlu perbaikan kini semakin sedikit.
Instansi yang telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu adalah Pemkab Bojonegoro, Pemkab Malang, Pemkab Probolinggo, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar.
BKN Bandung
Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN telah hampir rampung dengan 96,5% usulan sudah disetujui (ACC) oleh BKN.
Sebagian besar calon PPPK Paruh Waktu di wilayah ini telah selesai diverifikasi dan hanya menyisakan sebagian kecil yang masih menunggu proses finalisasi administrasi. 181.718 penetapan NIP tela ACC dari 188.330 usulan yang masuk.
BKN Makassar
Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di BKN Makassar telah mencapai 72 persen. Dari 139.195 usulan yang masuk, 100.353 telah berstatus ACC.
BKN Jakarta
Penetapan NI PPPK PARUH WAKTU Se-Wilayah Kerja Kanreg V BKN Jakarta telah mencapai angka 99 persen. Tinggal tersisa 517 usulan lagi yang masih dalam proses.
BKN Medan
Untuk kantor regional Medan, masih menunggu dari Pemprov Sumatera Utara yang masih belum mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.224 usulan.
Instansi yang Sudah Menetapkan SK PPPK Paruh Waktu
Jumlah instansi yang telah menyerahkan SK dan melantik PPPK Paruh Waktu 2025 terus bertambah. Berikut ini daftar instansi yang telah melantik PPPK Paruh Waktu 2025:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pemerintah Kota Bontang
- RRI
- Kementerian Hukum RI
- Pemerintah Kota Serang
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Banjarbaru
- Kabupaten Tanah Laut
- Pemerintah Kota Tanjung Pinang
- Pemerintah Kota Medan
- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Pemerintah Kabupaten Indramayu
Sampai Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 masih terus berlangsung hingga awal November 2025 dan belum rampung sepenuhnya di berbagai wilayah.
Hal ini menyebabkan sejumlah instansi belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, karena SK hanya bisa diterbitkan setelah BKN menyetujui seluruh usulan penetapan NI dari masing-masing instansi.
Sedangkan beberapa SK PPPK Paruh Waktu ada yang baru diterbitkan pada 2026. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Palangka Raya, yang memastikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu baru akan dilakukan pada tahun 2026.
Ingin membaca lebih banyak informasi terbaru seputar PPPK Paruh Waktu, termasuk jadwal, pengangkatan, dan update dari BKN? Cek artikel lainnya melalui tautan berikut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































