tirto.id - Proses penyelesaian penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung tidak serentak. Sebagian instansi telah menggelar pelantikan hingga penyerahan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. Namun hingga November 2025, masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan nomor induk (NI).
Sebelumnya, tenggat waktu penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula dicanangkan selesai pada 30 September 2025. Namun, hingga November, tak sedikit PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI.
Tenggat waktu pada 30 September itu semula ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Keterlambatan penetapan NI tersebut membuat PPPK Paruh Waktu yang belum memilikinya belum bisa diangkat jadi ASN dan dapat surat keputusan (SK) kepegawaian.
Bahkan, sejumlah daerah merencanakan penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu baru akan dilakukan pada 2026 mendatang.
Bagaimana Update Nasib PPPK Paruh Waktu Saat Ini?
Per awal November, nasib PPPK Paruh Waktu masih banyak yang belum mendapatkan NI dan juga SK. Terlewatnya tenggat penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini terjadi di mayoritas kantor regional BKN.
Bahkan, BKN pusat yang memproses pengajuan NI untuk instansi pusat juga belum merampungkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan update BKN pusat pada 10 November lalu, sejumlah PPPK Paruh Waktu di instansi pusat masih memiliki pengajuan NI berstatus "berkas tidak sesuai" atau BTS. Hal itu, misalnya, terjadi di Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki 81 pengajuan berstatus BTS.
Hal serupa juga terjadi di instansi tingkat daerah. Misalnya di Kantor Regional V BKN Jakarta yang meliputi DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Per update 11 November 2025, Kanreg V BKN Jakarta masih memproses 517 pengajuan. Sisanya, 52.886 pengajuan sudah memenuhi syarat, 1 tidak memenuhi syarat (TMS), 3.219 BTS.
Demikian juga di Kanreg BKN X Denpasar yang mencakup wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggar Timur. Hingga 11 November 2025, kanreg setempat masih memproses 5.379 pengajuan dan masih ada 5.396 yang dinyatakan BTS.
Benarkah SK PPPK Paruh Waktu Terbit 2026?
Di tengah penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang belum sepenuhnya rampung, sejumlah daerah memilih untuk menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada 2026 mendatang.Daerah yang mencanangkan hal itu adalah Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah setempat telah menetapkan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di sana baru akan dilakukan pada 2026.
Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, pada Selasa (4/11) lalu, hal itu dilakukan karena masih ada ribuan usulan NI PPPK Paruh Waktu di sana yang masih diproses BKN.
Dalam keterangannya untuk Media Center Dinas Komunikasi Kota Palangka Raya, Mardian menyatakan masih ada 1.529 usulan NI PPPK Paruh Waktu di Palangka Raya yang sedang diproses BKN hingga November.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Penerbitan SK dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolik merupakan kewenangan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah.
Oleh karenanya, meskipun Kota Palangka Raya menjadwalkan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu pada 2026 mendatang, daerah lain justru ada yang sudah melantik PPPK Paruh Waktu-nya.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu itu seperti yang telah terjadi di Kota Cimahi pada Senin (3/11); di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Kamis (30/10); dan Dinas Kearsipan dan Keperpustakaan Kutai Kartanegara pada Senin (3/11).
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Selesai?
Jika melihat update progres penetapan NI di tiap-tiap Kantor Regional BKN, belum ada jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang seragam secara nasional.Pun, jika melihat pola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah yang sudah melakukannya, proses pengangkatan akan berbeda-beda di setiap daerah.
Sejauh ini, sejumlah Kantor Regional BKN masih memproses usulan NI PPPK Paruh Waktu. Beberapa di antaranya sudah mencapai sekitar 99 persen.
Beberapa yang proses validasi datanya sudah mencapai 99 persen itu seperti Kanreg V Jakarta per 11 November, hingga Kanreg 11 BKN Manado mencapai 99,60 persen per 10 November 2025.
Namun ada pula yang validasinya masih di bawah 99 persen. Di antaranya Kanreg BKN X Denpasar sekitar 91,95 persen per 11 November hingga Kanreg BKN III Bandung sejumlah 96,5 persen hingga 12 November.
Apakah PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik Sudah Gajian Pertama?
Umumnya, proses pelantikan pegawai dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan. Dengan demikian, penggajian PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik bisa dimulai.Akan tetapi, penentuan waktu gajian bagi PPPK Paruh Waktu ataupun pegawai pemerintah lainnya ditetapkan bukan pada hari pelantikan.
Waktu penggajian seorang pegawai dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Jika dua dokumen itu sudah diterima, maka waktu penggajian akan dimulai dan pegawai bakal menerima gaji pada periode pembayaran berikutnya.
Untuk mencari tahu informasi ter-update mengenai PPPK Paruh Waktu dan proses pengangkatannya, Tirto telah merangkum informasi tersebut melalui link berikut ini!
Kumpulan Informasi PPPK Paruh Waktu dan Proses Pengangkatannya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































