tirto.id - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berlangsung secara serentak. Hingga November, proses pengangkatan di beberapa instansi juga belum selesai dilakukan dan muncul kabar akan dilaksanakan pada 2026, benarkah demikian?
Seturut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, proses penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu semula dijadwalkan selesai pada 30 September 2025. Pengangkatan akan dilakukan jika penetapan NI tersebut sudah selesai.
Akan tetapi, hingga November, tak sedikit PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI, sebagai syarat mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepegawaian.
Di tengah situasi tersebut, muncul kabar bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa saja dilakukan pada 2026.
Benarkah Ada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2026?
Jika menilik aturannya, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hal ini, termuat dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dengan aturan itu, maka proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak diselenggarakan secara nasional, melain sesuai rampungnya penetapan NI dan kebijakan PPK di masing-masing daerah.
Per November 2025, telah ada beberapa instansi di sejumlah daerah yang sudah secara resmi mengangkat PPPK Paruh Waktu di lingkungannya.
Daerah yang telah mengangkat PPPK Paruh Waktu itu seperti di Kota Cimahi, Jawa Barat. Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, seluruh PPPK Paruh Waktu di kota tersebut telah menerima SK pada 3 November 2025 lalu.
PPPK Paruh Waktu di Banjar, Kalimantan Selatan dan Dinas Kearsipan dan Keperpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah menerima SK kepegawaian.
Kendati begitu, sejumlah daerah yang usulan NI PPPK Paruh Waktu-nya belum selesai diproses BKN, memutuskan untuk melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2026 mendatang. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah.
Kenapa Ada Pengangkatan yang Ditunda ke 2026?
Melihat dari apa yang terjadi di Kota Palangka Raya, ditundanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dikarenakan belum selesainya proses penetapan NI oleh BKN.
Melansir laman Media Center Dinas Komunikasi Kota Palangka Raya, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu di wilayah Kota Palangka Raya masih menyisakan lebih dari seribu usulan yang belum rampung.
Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, dalam keterangannya pada 4 November 2025 lalu, masih ada 1.529 usulan yang belum selesai diproses BKN.
Selain itu, terdapat pula alasan lain yang melatari molornya pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dijelaskan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, hingga November 2025, baru 15 persen PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK kepegawaian.
"Untuk PPPK Paruh Waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit," kata Zudan pada (11/11), dikutip dari laman resmi BKN.
Menurutnya, alasan sedikitnya PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK itu dikarenakan dinamika di masing-masing daerah.
"Karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik," kata Zudan dalam rapat bersama Komite I DPD RI di Jakarta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































